MENU TUTUP

Polda Metro Tegaskan Kalapas Diperiksa Sebagai Saksi

Rabu, 15 September 2021 | 08:55:51 WIB
Polda Metro Tegaskan Kalapas Diperiksa Sebagai Saksi

GENTAONLINE.COM  - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9). Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan atas peristiwa kebakaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebut yang menelan puluhan jiwa narapidana.

"Masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran. Tentang materi pemeriksaan masih merupakan materi sidik yang belum kita bisa sampaikan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/9) malam.

Tubagus menyampaikan pemeriksaan yang telah dilakukan masih dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ada tersangka. Pada Selasa (14/9) tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sembilan tersangka, yaitu tujuh petugas Lapas termasuk Kalapas dan dua warga binaan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi.

"Tak menutup kemungkinan juga beberapa saksi juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Hal itu sesuai dengan kebutuhan penyidikannya," tutur Tubagus.

Terkait penetapan tersangka, menurut Tubagus, saat ini dalam proses penyidikan. Hanya saja dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut diduga sudah terdapat unsur pidana. Pemeriksaan ini mengarah pada Pasal 187 terkait adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dan pasal 188 KUHP terkait kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran di lapas.

"Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Itu dalam proses penyidikan, sekarang dalam rangka mencari itu," tegas Tubagus.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini,” ujar Rusdi, saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9).

Lanjut Rusdi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.

“Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP,” kata Rusdi.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar