MENU TUTUP

AD/ART Digugat ke MA, Demokrat Moeldoko Tunjuk Yusril Kuasa Hukum

Jumat, 24 September 2021 | 07:42:52 WIB
AD/ART Digugat ke MA, Demokrat  Moeldoko Tunjuk Yusril Kuasa Hukum

GENTAONLINE.COM -  Advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Penunjukan terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan Kemenkumham.

 

"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia," kata Yusril dalam keterangan, Kamis (24/9).

Dia mengatakan, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Lanjutnya, prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

"Kalau prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU, dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" katanya.

Dia mengatakan, mahkamah partai yang merupakan quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol tidak berwenang menguji AD/ART.

Dia melanjutkan, PTUN pun juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Dia menjelaskan, kalau hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum," katanya.

Yusril mengatakan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Dia melanjutkan, dalam UUD 1945 disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dia melanjutkan, parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya usai pemilu. Dia mengatakan, di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.

"Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dia berpendapat, jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola seenaknya oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945.

Dia meminta, MA melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau sebaliknya. Dia mempertanyakan, apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik.

"Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke MA," katanya.

Dia mengingatkan, bahwa Menkum HAM tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Oleh karenanya, prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materil oleh MA.

Dia berpendapat bahwa pengujian AD/ART Demokrat ke MAini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. Menurutnya, bukan tidak mungkin ke depan akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke MA.

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa untuk ditangani," katanya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid