MENU TUTUP

Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Syafri Harto: Saya Tuntut Rp10 Miliar

Sabtu, 06 November 2021 | 08:08:10 WIB
Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Syafri Harto: Saya Tuntut Rp10 Miliar

GENTAONLINE.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau, Syafri Harto membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Ia berencana menuntut balik mahasiswi dan akun instagram @komahi_ur.

Menurutnya, video viral tersebut bagaikan menerima tamparan keras dan mencoreng nama baiknya.

“Karena saya tidak berbuat, saya tidak pernah diklarifikasi dan saya sudah memberikan kesempatan pada kajur dan sekjur untuk mengklarifikasi bersama yang bersangkutan dengan keluarga, nama saya tercemar. Secara hukum saya akan tuntut balik,” terang Syafri Harto, Jumat, 5 November 2021.

Ia mengaku akan mencari aktor intelektual dibalik kasus ini.

“Karena kasus ini dikait-kaitkan dengan pemilihan rektor, sedangkan pemilihan rektor masih lama tahun 2022. Maka saya akan cari aktor intelektual ini sampai ke lobang semut,” jelasnya.

Syafri merasa dirugikan atas viralnya video pengakuan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional tersebut di media sosial.

“Demi allah, demi rasulullah saya berani bersumpah muhabalah saya tidak melakukan itu,” tuturnya.

Ia mengatakan, akan menuntut admin instagram Komahi Unri dan mahasiswi tersebut sebesar Rp 10 miliar.

“Kepada admin dan kepada dia, Rp 10 miliar karena saya sangat dirugikan,” ungkap Syafri Harto.

Sementara itu, mahasiswi yang diduga korban pelecehan seksual dilakukan oleh dosen didampingi keluarganya mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk melaporkan apa dialaminya.

Korban terlihat menundukkan kepala saat hendak memasuki ruangan untuk melaporkan apa dialaminya.

"Saya mohon jangan ambil wajah adik kami ya, mohon," pinta pihak keluarga.

Usai mengisi sejumlah formulir pengaduan, pihak keluarga dan korban pergi ke Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru untuk membuat laporan.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan