MENU TUTUP

Duga Langgar UU 28/1999, ProDEM Desak Luhut Ditangkap dan Diadili

Senin, 08 November 2021 | 08:00:58 WIB
Duga Langgar UU 28/1999, ProDEM Desak Luhut Ditangkap dan Diadili
GENTAONLINE.COM - Klarifikasi pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang keterlibatan dalam bisnis PCR dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) seolah menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga tidak bisa dijerat dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.

Penjelasan dari kubu Luhut juga seolah menekankan adanya itikad baik, sehingga kebal sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 Corona.

Begitu kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (8/11).


Dalam hal ini, dia menyoroti pernyataan Jurubicara Menko Luhut, Jodi Mahardi yang menekankan bahwa tidak ada pembagian keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lain kepada pemegang saham. Bahkan keuntungan yang didapat justru banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Kenapa dalam klarifikasinya Luhut sampaikan tidak ambil untung dan tidak pernah mendapat hasil deviden? Bahkan hasil keuntungan dari PT GSI dipergunakan untuk lakukan tes Swab dan PCR gratis? Karena ingin disampaikan seolah bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik,” tegasnya.

Namun demikian, Iwan Sumule menekankan bahwa Luhut tidak bisa lepas dari jerat UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Di mana setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi atau nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Luhut dan para menteri diduga telah melanggar UU 28/1999 Pasal 5 angka 4. Bunyinya, “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”,” ujar Iwan Sumule.  

Dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut. Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

 


“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan