MENU TUTUP

Gawat, Plt Kades Desa Baru, MARLIS Berani Teken Surat Tanah

Ahad, 14 November 2021 | 05:48:57 WIB
Gawat, Plt Kades Desa Baru, MARLIS Berani Teken Surat Tanah SK Pengangkatan PLT

DESA BARU - Hitungan hari Camat Siak Hulu RAHMAT FAJRI S.STP.,MSi menyerahkan surat keputusan (SK) Nomor : SPT. 140/PEM-SH/29 mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kades Desa Baru kepada MARLIS . 

”Saya minta pelaksana tugas Kades segera menyesuaikan diri bersama masyarakat setempat untuk melanjutkan program kerja mantan kades. Tegasnya, tugas kepala desa sepenuhnya di pundak PLT bersama dengan staf seluruh perangkat desa dan masyarakat,” kata Camat Fajri. 

Lebih lanjut dikatakan, MARLIS merupakan Sekdes sehingga juga sudah dianggap paham dengan karakter masyarakat Desa  Baru. 

Kesempatan itu, CAMAT mengingatkan tugas plt Kades tidak lebih menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, tidak dibenarkan membuat kebijakan ataupun menandatangani surat tanah. 

”Hal hal yang prinsip dalam pelaksanaan Tugas agar dikonsultasikan dengan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar” tegas Camat dalam surat tertanggal 21 Oktober 2021.

Parahnya PLT Kades Desa Baru, MARLIS justru melanggar perintah yang di berikan CAMAT. 

"PLT Kades justru telah berani teken surat tanah" kata Rindu (bukan nama asli),  narasumber minta nama aslinya dirahasiakan. 

Rindu mengatakan bahwa MARLIS berani melanggar aturan meneken sejumlah surat tanah karena menerima sesuatu dari pihak diduga "pemain" Tanah. 

"Main teken padahal PLT dilarang meneken surat tanah" tuturnya.

Rindu meminta pihak terkait memproses MARLIS karena sudah melanggar aturan. (*) 

Editor : edi lelek

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan