MENU TUTUP

Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Diproses Hukum

Rabu, 01 Juli 2020 | 09:52:20 WIB
Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Diproses Hukum

GENTAONLINE.COM - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) masih menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak mendorong para pengusul RUU HIP dapat diproses secara hukum.

Terkait hal itu, advokat yang juga anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan menilai, anggota DPR punya hak imunitas, mereka memiliki hak melekat dalam kerangka pekerjaan sebagai mana tupoksinya sebagai anggota Dewan.

"Anggota DPR tentu punya hak imunitas, hak kekebalan hukum yang berarti tidak bisa dituntut di muka persidangan akibat dari pernyataan, pertanyaan, pendapat, maupun sikap, tindakan dan kegiatan yang bersangkutan selagi dalam tugas dan kewenangan anggota DPR sebagai hak konstitusional yang sesuai perantauan perundang-undangan," tutur Ridwan kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020).

Pada Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 menyatakan pada pokoknya anggota DPR tidak bisa dituntut dimuka pengadilan atas pertanyaan, pernyataan dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, juga sikap, tindakan dan kegiatan yang dilakukan anggota DPR baik di dalam persidangan atau di luar semata-mata atas kerangka tugas, fungsi serta hak anggota DPR dan sesuai hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR.

Menurutnya, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 217 ayat (1) yang mengatur tentang hak anggota DPR untuk mengajukan usul pembentukan rancangan undang-undang, maka dapat dikualifikasikan para pengusul RUU HIP telah secara konstitusional memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR karena perbuatan atau tindakan, sikap, kegiatan, pendapat yang melingkupi seluruh proses pembentukan RUU HIP tersebut adalah dalam kerangka menjalankan hak konstitusional DPR melalui anggotanya yakni fungsi legislasi. "Jadi jelas ya, pengusul RUU HIP tidak bisa dipidana atau diproses hukum karena telah sesuai dengan hak konstitusional mereka sebagai anggota DPR," ujar Ridwan. 

Menariknya, kata Ridwan, tuntutan untuk menyeret pelaku penyusunan RUU HIP didasarkan pada asumsi dan cenderung politis serta tidak berbasiskan pada pengetahuan yang komprehensif dan utuh baik dari sisi sejarah, filsafat, kajian idiologi dan tentu bisa dikatakan historis.

Dia mencontohkan para penggerak gerakan ini dalam berbagai kesempatan menyatakan RUU HIP sangat berpotensi membangkitkan faham dan ideologi komunisme karena akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Menurut Ridwan ini menggelikan dan menunjukkan mereka ahistoris, tidak mempelajari sejarah bangsanya sendiri. "Jelas ahistoris, istilah atau diksi Trisila atau Ekasila itu lahir dan keluar dari mulut Bung Karno sebagai pencetus utama dan pertama Pancasila saat pidato dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 lalu, cek aja dalam literatur, banyak kok," ulas Ridwan.

Menurut Ridwan, pada saat itu Bung Karno sedang memberikan pilihan kepada anggota BPUPKI. "Inilah 5 prinsip berbangsa untuk Indonesia merdeka selamanya, jika ingin lebih sederhana, bisa menjadi Trisila, dan jika masih ingin lebih ringkas lagi bisa diperas menjadi Ekasila. Inikan sama dengan para ulama tafsir, ulama tasawuf dalam Islam yang menjelaskan bahwa Alquran itu saripatinya ada dalam surat Al-Fatihah, ini bukan berarti ulama tersebut ingin mengubah Alquran kan," katanya.

Akhirnya, Ridwan berharap seluruh elemen bangsa memahami dinamika, diskursus serta pro kontra dalam negara hukum dan demokratis adalah niscaya, tentu juga dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan konstitusional. "Maka ketika hal itu sudah keluar jalur, maka proses hukum harus dilakukan bagi para pelanggar hukum dan ketertiban masyarakat," tandasnya.(snd)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat