MENU TUTUP

Koruptor Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Desember 2021 | 07:58:17 WIB
Koruptor Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

GENTAAONLINE.COM - Dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru merupakan salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JakartaPusat, Senin (6/12).

Jaksa mempertimbangkan, penuntutan hukuman mati ini didasari oleh perbuatan Heru yang juga menjadi tersangka kasus korupsi di PT Jiwasraya, dalam kasus itu Heru dituntut penjara seumur hidup.

"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun lebih," katanya.

Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.

Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp12,64 triliun ke Heru. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

Sementara terkait pengganti pidana tambahan dengan hukuman penjara bila harta benda Heru tidak mencukupi tidaklah ada. Karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya telah mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas tindakan Mantan Dirut Sony Wijaya bersama terdakwa lainnya yakni Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri; Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan; Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang akibat perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari