MENU TUTUP

Saling Memaafkan, Kapolsek Kepenuhan Selesaikan Perkara Pidana Penganiayaan Lewat Restorative Justic

Rabu, 16 November 2022 | 15:10:09 WIB
Saling Memaafkan, Kapolsek Kepenuhan Selesaikan Perkara Pidana Penganiayaan Lewat Restorative Justic Foto Bersama Pasca Perdamaian

ROKAN HULU-Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Anra Nosa SH MH melaksanakan penegakan hukum lewat Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan Tindak Pidana (TP) penganiayaan, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 10.30 Wib, di Gazebo Restorative Justice Wira Satya Harjuna Polsek Kepenuhan 

"Kegiatan RJ antara korban Lukman Nur Hakim dan Pelaku Hendri dalam Perkara penganiayaan yang terjadi pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib di Galian Tanah RT 02 Raw 05 Desa Kepenuhan Barat Mulya," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH.

Hal tersebut, lanjut Anra sebagaimana Laporan Pengaduan Lukman Nur Hakim, 14 November 2022.

"Kedua belah pihak bersepakat berdamai dan saling memaafkan," kata Anra 

"Kemudian, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada korban," tuturnya 

Pelaksanaan RJ tersebut, selesai pada pada pukul 11.00 Wib, selama, kegiatan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Hadir dalam kesempatan itu Kades Kepenuhan Barat Mulya, Damrizal, Kasubsektor Kecamatan Kepenuhan Hulu Ipda Gusnal, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Bripka Try Baskoro dan Bhabinkamtibmas Desa Polsek Kepenuhan Aipda Andi Hasibuan Pelapor, Terlapor serta Keluarga Pelapor dan terlapor,: tutup ( Boiman sandy)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan