MENU TUTUP

Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Libur Semester Ganjil Ditunda

Rabu, 08 Desember 2021 | 08:15:13 WIB
Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Libur Semester Ganjil Ditunda

GENTAAONLINE.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat dengan nomor 800/Disdik.Sekretaris.1/03444/2021. Surat yang ditandatangani tanggal 6 Desember itu tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 1 Descmber 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi para peserta didik tetap belajar seperti biasa usai ujian semester ganjil ini," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (7/12/2021).

Apapun poin dalam surat Disdik Pekanbaru itu adalah:

1. Setelah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun ajaran 2021/2022, pembelajaran tetap dilaksanakan secara Luring atau Daring

2. Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 3 Januari 2021

3. Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dimulai tanggal 4-15 Januari 2022.

4. Pembelajaran awal semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 17 Januari 2022

5. Satuan Pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)

6. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

7. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

8. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode Nataru

9. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung, keluar negeri dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid