MENU TUTUP

Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Libur Semester Ganjil Ditunda

Rabu, 08 Desember 2021 | 08:15:13 WIB
Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Libur Semester Ganjil Ditunda

GENTAAONLINE.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat dengan nomor 800/Disdik.Sekretaris.1/03444/2021. Surat yang ditandatangani tanggal 6 Desember itu tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 1 Descmber 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi para peserta didik tetap belajar seperti biasa usai ujian semester ganjil ini," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (7/12/2021).

Apapun poin dalam surat Disdik Pekanbaru itu adalah:

1. Setelah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun ajaran 2021/2022, pembelajaran tetap dilaksanakan secara Luring atau Daring

2. Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 3 Januari 2021

3. Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dimulai tanggal 4-15 Januari 2022.

4. Pembelajaran awal semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 17 Januari 2022

5. Satuan Pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)

6. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

7. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

8. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode Nataru

9. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung, keluar negeri dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat