MENU TUTUP

Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Libur Semester Ganjil Ditunda

Rabu, 08 Desember 2021 | 08:15:13 WIB
Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran, Libur Semester Ganjil Ditunda

GENTAAONLINE.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat dengan nomor 800/Disdik.Sekretaris.1/03444/2021. Surat yang ditandatangani tanggal 6 Desember itu tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 1 Descmber 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi para peserta didik tetap belajar seperti biasa usai ujian semester ganjil ini," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (7/12/2021).

Apapun poin dalam surat Disdik Pekanbaru itu adalah:

1. Setelah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun ajaran 2021/2022, pembelajaran tetap dilaksanakan secara Luring atau Daring

2. Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 3 Januari 2021

3. Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dimulai tanggal 4-15 Januari 2022.

4. Pembelajaran awal semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 17 Januari 2022

5. Satuan Pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)

6. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

7. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

8. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode Nataru

9. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung, keluar negeri dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan