MENU TUTUP

DPRD Minta 21 Plt yang Dilantik Syamsuar Harus Bisa Ambil Keputusan Saat Hearing

Sabtu, 14 Maret 2020 | 09:16:35 WIB
DPRD Minta 21 Plt yang Dilantik Syamsuar Harus Bisa Ambil Keputusan Saat Hearing

GENTAONLINE.COM - Pasca pelantikan 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, ada sebanyak 21 jabatan masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengatakan bahwa pihaknya mempunyai pegangan dari pernyataan Gubernur Syamsuar dimana dikatakan Plt saat ini kebijakannya sama dengan definitif.

"Pegangan kita itu aja, dari pernyataan pak Syamsuar yang mengatakan bahwa dengan tidak ada yang melanggar aturan, Plt itu sana kewenangannya dengan definitif. Jadi nanti ketika hearing denfan DPRD tak ada lagi istilah begini begitu," kata Ade Agus.

Disinggung mengenai Syamsuar yang dinilai banyak pihak terlihat lebih hati-hati dan terjesan lambat dalam mengambil keputusan, Ade Agus mengamini hal tersebut.

"Prinsip kehati-hatian untuk mengambil keputusan atas sebuah keputusan untuk khalayak banyak tidak ada-apa. Namun, jangan sampai kehati-hatian ini jadi menunda dan memperlambat proses yang seharusnya sudah kita lewati.

Memang pada assessment sebelumnya agak lambat karena terkendala beberapa hal di KASN. Mudah-mudahan kedepannya assessment selanjutnya semua syarat bisa dilewati dan kita doakan cepatlah semua ini, untuk menjalankan roda pemerintahan," cakap Ade politisi PKB itu.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan