MENU TUTUP

GOPMTR Desak KPK Ambil Alih Kasus Dana Bansos 'Syamsuar'

Ahad, 12 Desember 2021 | 15:54:40 WIB
GOPMTR Desak KPK Ambil Alih Kasus Dana Bansos 'Syamsuar' GOPMTR Desak KPK Ambil Alih Kasus Dana Bansos 'Syamsuar'

Pekanbaru-- Lambatnya Kejaksaan Tinggi Riau menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp 56,7 miliar di Pemkab Siak tahun anggaran 2014-2019 membuat geram Gabungan Ormas Pemuda Mahasiswa Tempatan Riau (GOPMTR). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.


"Ini sudah berlalu beberapa bulan, namun penyelidikan atas perkara ini sama sekali tidak memperlihatkan titik terang. Siapa yang menjadi aktor intelektual, yang menikmati dana bansos ini. Kami meminta, KPK mengambil alih perkara ini, biar semuanya menjadi terang dan jelas,"  ujar Ketua Umum GOPMTR M Khairi SPhil, di sela-sela pertemuan Ormas. Mahasiswa dan pemuda di salah sati cafe di Jalan HR Soebrantas, Minggu (12/12/2021).

Dalam.perkara ini, disebut-sebut juga menyeret Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi, yang ketika kasus ini bergulir masih menjabat sebagai Bupati Siak.

"Kami juga akan melaporkan hal ini ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hal ini adalah untuk mewujudkan Indonesia Good Governance dan Good Goverment," sebut M Khairi.

Dikatakan M Khairi, ada dugaan lambannya penanganan perkara ini di tingkat Kejaksaan Tinggi Riau, karena posisi Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata M Khairi.

Data yang dihimpun GOPMTR, dalam proses penyelidikan skandal Bansos Siak, secara mengejutkan pada 22 Desember 2020, penyidik Kejati Riau memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Sekda Riau, Yan Prana Jaya. Dalam kasus itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

"Ditahannya Yan Prana, itu adalah sebuah tindakan yang tepat. Akan tetapi, dalam kasus Bansos Siak ini tentu ada aktor intelektualnya. Sedangkan, Yan Prana ditahan dalam kasusn korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar. Bukan kasus dana Bansos," sebut M Khairi.

Ditambahkan, M Khairi meski kondisi pandemi Covid-19 telah terjadi dalam dua tahun ini, hendaknya jangan menyurutkan aparat penegak hukum dalam memberantasa tindakan korupsi.

"Sekali.lagi kami tegaskan,  GOPMTR mendesak KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Bansos Siak. Jika dikemudian hari, diketahui Bupati Siak ikut terlibat, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu," sebut M Khairi yang diaminkan oleh anggota Ormas, pemuda dan mahasiswa yang hadir dalam pertemuan itu.tutup(edy lelek tim)

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat