MENU TUTUP

GOPMTR Desak KPK Ambil Alih Kasus Dana Bansos 'Syamsuar'

Ahad, 12 Desember 2021 | 15:54:40 WIB
GOPMTR Desak KPK Ambil Alih Kasus Dana Bansos 'Syamsuar' GOPMTR Desak KPK Ambil Alih Kasus Dana Bansos 'Syamsuar'

Pekanbaru-- Lambatnya Kejaksaan Tinggi Riau menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp 56,7 miliar di Pemkab Siak tahun anggaran 2014-2019 membuat geram Gabungan Ormas Pemuda Mahasiswa Tempatan Riau (GOPMTR). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini.


"Ini sudah berlalu beberapa bulan, namun penyelidikan atas perkara ini sama sekali tidak memperlihatkan titik terang. Siapa yang menjadi aktor intelektual, yang menikmati dana bansos ini. Kami meminta, KPK mengambil alih perkara ini, biar semuanya menjadi terang dan jelas,"  ujar Ketua Umum GOPMTR M Khairi SPhil, di sela-sela pertemuan Ormas. Mahasiswa dan pemuda di salah sati cafe di Jalan HR Soebrantas, Minggu (12/12/2021).

Dalam.perkara ini, disebut-sebut juga menyeret Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi, yang ketika kasus ini bergulir masih menjabat sebagai Bupati Siak.

"Kami juga akan melaporkan hal ini ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hal ini adalah untuk mewujudkan Indonesia Good Governance dan Good Goverment," sebut M Khairi.

Dikatakan M Khairi, ada dugaan lambannya penanganan perkara ini di tingkat Kejaksaan Tinggi Riau, karena posisi Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata M Khairi.

Data yang dihimpun GOPMTR, dalam proses penyelidikan skandal Bansos Siak, secara mengejutkan pada 22 Desember 2020, penyidik Kejati Riau memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Sekda Riau, Yan Prana Jaya. Dalam kasus itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

"Ditahannya Yan Prana, itu adalah sebuah tindakan yang tepat. Akan tetapi, dalam kasus Bansos Siak ini tentu ada aktor intelektualnya. Sedangkan, Yan Prana ditahan dalam kasusn korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar. Bukan kasus dana Bansos," sebut M Khairi.

Ditambahkan, M Khairi meski kondisi pandemi Covid-19 telah terjadi dalam dua tahun ini, hendaknya jangan menyurutkan aparat penegak hukum dalam memberantasa tindakan korupsi.

"Sekali.lagi kami tegaskan,  GOPMTR mendesak KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Bansos Siak. Jika dikemudian hari, diketahui Bupati Siak ikut terlibat, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu," sebut M Khairi yang diaminkan oleh anggota Ormas, pemuda dan mahasiswa yang hadir dalam pertemuan itu.tutup(edy lelek tim)

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan