MENU TUTUP

KPK Tantang Azis Tunjukan Bukti Bantahan Pertemuan dengan Mantan Kadis Bina Marga Lamteng

Rabu, 29 Desember 2021 | 08:21:17 WIB
KPK Tantang Azis Tunjukan Bukti Bantahan Pertemuan dengan Mantan Kadis Bina Marga Lamteng

GENTAONLINE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dipersilahkan untuk menghadirkan bukti tersendiri pada saat gilirannya memberikan keterangan di persidangan jika membantah dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Demikian respons Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri soal permohonan terdakwa Azis saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/12).

Dalam sidang itu, Azis meminta kepada JPU untuk membuka rekaman CCTV terkait pertemuan di ruang tamu di Gedung DPR RI antara Azis, Taufik Rahman selaku mantan Kadis Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), Darius Hartawan selaku konsultan mantan Bupati Lamteng Mustafa, Edy Sujarwo selaku orang kepercayaan Azis pada 21 Juli 2017.


"Bahwa pertemuan yang saudara saksi sampaikan kepada saya pada tanggal 21 Juli, saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV. Karena begitu banyak orang ketemu saya, setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," kata Azis di persidangan.

Menanggapi itu, Ali mengatakan, ketika saksi menerangkan di depan Majelis Hakim, dipastikan sudah disumpah menurut agamanya.

"Sehingga apa yang diterangkan tersebut berikutnya akan dilakukan penilaian baik oleh Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum maupun terdakwa," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/12).

Terdakwa kata Ali, mempunyai hak untuk membatah setiap keterangan saksi. Termasuk apabila membantah keterangan saksi dan memiliki bukti sebaliknya untuk dipersilakan dihadirkan di depan Majelis Hakim.

"Karena terdakwa memiliki kesempatan yang sama dengan tim Jaksa. Namun demikian, kami tentu telah memiliki bukti-bukti yang kami yakini kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin sebagaimana uraian dakwaan tim Jaksa," pungkas Ali.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan