MENU TUTUP

Enam Bulan Ditahan, Soaduon Sitorus S.Hut M.Si Dibebaskan Pengadilan Negeri Tembilahan Riau

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:25:39 WIB
Enam Bulan Ditahan, Soaduon Sitorus S.Hut M.Si Dibebaskan Pengadilan Negeri Tembilahan Riau Penasehat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA saat di wawancarai awak media di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan. Rabu (17/6/2020).

GENTA, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tembilan resmi membebaskan Soaduon Sitorus dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim pada Selasa (16/6/2020).
 
Sitorus semula diduga melakukan pencurian buah sawit di atas lahan perkebunan sawit seluas 22 Hektare di Desa Sekayan Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Ia ditahan kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Disampaikan Penasahat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA didampingi Tim Advokat yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm (Bambang Samsmita Adi Putra SE SH MH, Satria Saimona Rindupati SH, Alamsyah SH, Trie Andu Pratiknyo SH, Firdaus SH), bahwa klien nya telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
 
Klien nya, lanjut RHP, sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang yang didakwakan kepada Klien nya dalam persidangan.

“Saudara Sodaun Sitorus, S.Hut M.Si yang didakwa jaksa penuntut umum negeri Tembilahan melakukan tindak pidana pencurian, dan dituntut pada persidangan yang lalu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara hari ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, karna perbuatan Sitorus bukan merupakan perbuatan pidana”, ungkap Rais Hasan Piliang dalam video siaran Pers nya. Selasa (16/6/2020).

Putusan tersebut, tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Tbh.

Terdakwa Soaduon diketahui telah ditahan selama 6 (Enam Bulan) mulai dari ditahan dari proses penyidikan sampai pada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dilanjutkan tim Penasehat Hukum Soaduon, Satria Saimona Rindupati SH, bahwa peristiwa hukum yang dialami klien nya jelas bukan lah Perbuatan pidana.

“Jadi peristiwa hukum ini sebenarnya peristiwa Perdata, sebab masih ada sengketa hak di atas objek tersebut, sehingga terhadap status objek tersebut belum ada kepastian secara hukum, dan kami sebenarnya jauh-juah hari telah mengingatkan”, ujar Satria Rindupati, SH saat dijumpai di Pekanbaru.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan ini.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan