MENU TUTUP

Enam Bulan Ditahan, Soaduon Sitorus S.Hut M.Si Dibebaskan Pengadilan Negeri Tembilahan Riau

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:25:39 WIB
Enam Bulan Ditahan, Soaduon Sitorus S.Hut M.Si Dibebaskan Pengadilan Negeri Tembilahan Riau Penasehat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA saat di wawancarai awak media di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan. Rabu (17/6/2020).

GENTA, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tembilan resmi membebaskan Soaduon Sitorus dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim pada Selasa (16/6/2020).
 
Sitorus semula diduga melakukan pencurian buah sawit di atas lahan perkebunan sawit seluas 22 Hektare di Desa Sekayan Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Ia ditahan kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Disampaikan Penasahat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA didampingi Tim Advokat yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm (Bambang Samsmita Adi Putra SE SH MH, Satria Saimona Rindupati SH, Alamsyah SH, Trie Andu Pratiknyo SH, Firdaus SH), bahwa klien nya telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
 
Klien nya, lanjut RHP, sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang yang didakwakan kepada Klien nya dalam persidangan.

“Saudara Sodaun Sitorus, S.Hut M.Si yang didakwa jaksa penuntut umum negeri Tembilahan melakukan tindak pidana pencurian, dan dituntut pada persidangan yang lalu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara hari ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, karna perbuatan Sitorus bukan merupakan perbuatan pidana”, ungkap Rais Hasan Piliang dalam video siaran Pers nya. Selasa (16/6/2020).

Putusan tersebut, tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Tbh.

Terdakwa Soaduon diketahui telah ditahan selama 6 (Enam Bulan) mulai dari ditahan dari proses penyidikan sampai pada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dilanjutkan tim Penasehat Hukum Soaduon, Satria Saimona Rindupati SH, bahwa peristiwa hukum yang dialami klien nya jelas bukan lah Perbuatan pidana.

“Jadi peristiwa hukum ini sebenarnya peristiwa Perdata, sebab masih ada sengketa hak di atas objek tersebut, sehingga terhadap status objek tersebut belum ada kepastian secara hukum, dan kami sebenarnya jauh-juah hari telah mengingatkan”, ujar Satria Rindupati, SH saat dijumpai di Pekanbaru.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan ini.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan