MENU TUTUP

Enam Bulan Ditahan, Soaduon Sitorus S.Hut M.Si Dibebaskan Pengadilan Negeri Tembilahan Riau

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:25:39 WIB
Enam Bulan Ditahan, Soaduon Sitorus S.Hut M.Si Dibebaskan Pengadilan Negeri Tembilahan Riau Penasehat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA saat di wawancarai awak media di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan. Rabu (17/6/2020).

GENTA, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tembilan resmi membebaskan Soaduon Sitorus dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim pada Selasa (16/6/2020).
 
Sitorus semula diduga melakukan pencurian buah sawit di atas lahan perkebunan sawit seluas 22 Hektare di Desa Sekayan Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Ia ditahan kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Disampaikan Penasahat Hukum Soaduon Sitorus, Rais Hasan Piliang, SH MH CLA didampingi Tim Advokat yang tergabung dalam TA & RHP Law Firm (Bambang Samsmita Adi Putra SE SH MH, Satria Saimona Rindupati SH, Alamsyah SH, Trie Andu Pratiknyo SH, Firdaus SH), bahwa klien nya telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
 
Klien nya, lanjut RHP, sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang yang didakwakan kepada Klien nya dalam persidangan.

“Saudara Sodaun Sitorus, S.Hut M.Si yang didakwa jaksa penuntut umum negeri Tembilahan melakukan tindak pidana pencurian, dan dituntut pada persidangan yang lalu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara hari ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, karna perbuatan Sitorus bukan merupakan perbuatan pidana”, ungkap Rais Hasan Piliang dalam video siaran Pers nya. Selasa (16/6/2020).

Putusan tersebut, tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Tbh.

Terdakwa Soaduon diketahui telah ditahan selama 6 (Enam Bulan) mulai dari ditahan dari proses penyidikan sampai pada penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dilanjutkan tim Penasehat Hukum Soaduon, Satria Saimona Rindupati SH, bahwa peristiwa hukum yang dialami klien nya jelas bukan lah Perbuatan pidana.

“Jadi peristiwa hukum ini sebenarnya peristiwa Perdata, sebab masih ada sengketa hak di atas objek tersebut, sehingga terhadap status objek tersebut belum ada kepastian secara hukum, dan kami sebenarnya jauh-juah hari telah mengingatkan”, ujar Satria Rindupati, SH saat dijumpai di Pekanbaru.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan ini.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat