MENU TUTUP

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:16:45 WIB
Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau Bukti laporan

Gentaonline.com - PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN) secara resmi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal ini menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

LSM KPKN sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan bernomor 001/KPKN-RIAU/LP-A/IV/2026 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan serius pada anggaran tahun 2019-2024, khususnya terkait proyek peningkatan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Desa Sungai Buluh dengan total anggaran sebesar Rp1.439.777.000.

Poin Utama LaporanDalam dokumen tersebut, LSM KPKN membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan, di antaranya:
1. Pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Kualitas hasil pekerjaan yang dinilai jauh di bawah standar.Adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan total anggaran yang telah dicairkan oleh pemerintah desa.
2. Pertanyakan Transparansi dan SOPKetua LSM KPKN menyatakan kekecewaannya karena laporan yang didasari atas desakan masyarakat Desa Sungai Buluh tersebut seolah "jalan di tempat" atau di peti es-kan."

3. Kami mempertanyakan transparansi dan komitmen Kejati Riau dalam mengusut tuntas laporan ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan. 
 

Jangan sampai SOP penanganan laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan," ujar perwakilan LSM KPKN. LSM KPKN mendesak agar pihak Kejati Riau segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait di Desa Sungai Buluh dan melakukan audit fisik secara menyeluruh guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran