MENU TUTUP

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:16:45 WIB
Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau Bukti laporan

Gentaonline.com - PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN) secara resmi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal ini menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

LSM KPKN sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan bernomor 001/KPKN-RIAU/LP-A/IV/2026 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan serius pada anggaran tahun 2019-2024, khususnya terkait proyek peningkatan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Desa Sungai Buluh dengan total anggaran sebesar Rp1.439.777.000.

Poin Utama LaporanDalam dokumen tersebut, LSM KPKN membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan, di antaranya:
1. Pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Kualitas hasil pekerjaan yang dinilai jauh di bawah standar.Adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan total anggaran yang telah dicairkan oleh pemerintah desa.
2. Pertanyakan Transparansi dan SOPKetua LSM KPKN menyatakan kekecewaannya karena laporan yang didasari atas desakan masyarakat Desa Sungai Buluh tersebut seolah "jalan di tempat" atau di peti es-kan."

3. Kami mempertanyakan transparansi dan komitmen Kejati Riau dalam mengusut tuntas laporan ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan. 
 

Jangan sampai SOP penanganan laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan," ujar perwakilan LSM KPKN. LSM KPKN mendesak agar pihak Kejati Riau segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait di Desa Sungai Buluh dan melakukan audit fisik secara menyeluruh guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan