MENU TUTUP

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:16:45 WIB
Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau Bukti laporan

Gentaonline.com - PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN) secara resmi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal ini menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

LSM KPKN sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan bernomor 001/KPKN-RIAU/LP-A/IV/2026 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan serius pada anggaran tahun 2019-2024, khususnya terkait proyek peningkatan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Desa Sungai Buluh dengan total anggaran sebesar Rp1.439.777.000.

Poin Utama LaporanDalam dokumen tersebut, LSM KPKN membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan, di antaranya:
1. Pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Kualitas hasil pekerjaan yang dinilai jauh di bawah standar.Adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan total anggaran yang telah dicairkan oleh pemerintah desa.
2. Pertanyakan Transparansi dan SOPKetua LSM KPKN menyatakan kekecewaannya karena laporan yang didasari atas desakan masyarakat Desa Sungai Buluh tersebut seolah "jalan di tempat" atau di peti es-kan."

3. Kami mempertanyakan transparansi dan komitmen Kejati Riau dalam mengusut tuntas laporan ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan. 
 

Jangan sampai SOP penanganan laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan," ujar perwakilan LSM KPKN. LSM KPKN mendesak agar pihak Kejati Riau segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait di Desa Sungai Buluh dan melakukan audit fisik secara menyeluruh guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat