Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau
Bukti laporan
Gentaonline.com - PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN) secara resmi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal ini menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
LSM KPKN sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan bernomor 001/KPKN-RIAU/LP-A/IV/2026 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan serius pada anggaran tahun 2019-2024, khususnya terkait proyek peningkatan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Desa Sungai Buluh dengan total anggaran sebesar Rp1.439.777.000.
Poin Utama LaporanDalam dokumen tersebut, LSM KPKN membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan, di antaranya:
1. Pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Kualitas hasil pekerjaan yang dinilai jauh di bawah standar.Adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan total anggaran yang telah dicairkan oleh pemerintah desa.
2. Pertanyakan Transparansi dan SOPKetua LSM KPKN menyatakan kekecewaannya karena laporan yang didasari atas desakan masyarakat Desa Sungai Buluh tersebut seolah "jalan di tempat" atau di peti es-kan."
3. Kami mempertanyakan transparansi dan komitmen Kejati Riau dalam mengusut tuntas laporan ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan.
Jangan sampai SOP penanganan laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan," ujar perwakilan LSM KPKN. LSM KPKN mendesak agar pihak Kejati Riau segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait di Desa Sungai Buluh dan melakukan audit fisik secara menyeluruh guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Lelek)




