MENU TUTUP

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:16:45 WIB
Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau Bukti laporan

Gentaonline.com - PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN) secara resmi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal ini menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

LSM KPKN sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan bernomor 001/KPKN-RIAU/LP-A/IV/2026 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan serius pada anggaran tahun 2019-2024, khususnya terkait proyek peningkatan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Desa Sungai Buluh dengan total anggaran sebesar Rp1.439.777.000.

Poin Utama LaporanDalam dokumen tersebut, LSM KPKN membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan, di antaranya:
1. Pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Kualitas hasil pekerjaan yang dinilai jauh di bawah standar.Adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan total anggaran yang telah dicairkan oleh pemerintah desa.
2. Pertanyakan Transparansi dan SOPKetua LSM KPKN menyatakan kekecewaannya karena laporan yang didasari atas desakan masyarakat Desa Sungai Buluh tersebut seolah "jalan di tempat" atau di peti es-kan."

3. Kami mempertanyakan transparansi dan komitmen Kejati Riau dalam mengusut tuntas laporan ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penyelidikan. 
 

Jangan sampai SOP penanganan laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan," ujar perwakilan LSM KPKN. LSM KPKN mendesak agar pihak Kejati Riau segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait di Desa Sungai Buluh dan melakukan audit fisik secara menyeluruh guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

(Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan