MENU TUTUP

Batal Dilengserkan, Hamdani: Saya Siap Konsolidasi, Lupakan Dinamika

Rabu, 29 Desember 2021 | 08:31:25 WIB
Batal Dilengserkan, Hamdani: Saya Siap Konsolidasi, Lupakan Dinamika

GENTAONLINE.COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menyambut baik surat dari Gubernur Riau yang menolak rekomendasi pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Bagi Hamdani, dinamika di DPRD Pekanbaru merupakan hal biasa di lembaga politik.

"Saya siap untuk konsolidasi kembali, dan lupakan dinamika-dinamika yang ada. Bersama berangkulan kembali untuk menjalankan tugas," katanya, Selasa, 28 Desember 2021.

Politisi PKS ini mengatakan, jika dinamika terjadi terlalu tinggi, ia menginginkan segala permasalahan dapat diselesaikan secara internal dan saling bermusyawarah.

"Saya selaku Ketua DPRD Pekanbaru siap melupakan yang lama-lama. Kita buka lembaran baru untuk menjalani tupoksi kita," ujarnya.

Hamdani mengimbau agar seluruh pihak yang ada di DPRD Pekanbaru dapat bersama-sama mematuhi arahan serta keputusan dari gubernur.

Ia mengakui, fraksi PKS mendapatkan Instruksi khusus dari DPD PKS Kota Pekanbaru agar kembali menjalin silaturahmi dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Pekanbaru.

"Saya siap merangkul kawan-kawan kembali. Kami harap kawan-kawan yang lain juga punya keinginan yang sama," pungkasnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan