MENU TUTUP

Ketua DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Patuhi PSBM di Kecamatan Tampan

Rabu, 16 September 2020 | 10:37:03 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Patuhi PSBM di Kecamatan Tampan

GENTAONLINE.COM - Bertujuan untuk menekan angka penyebaran wabah virus corona di Kota Pekanbaru, mulai hari ini Selasa (15/9/2020) kemarin pemerintah Kota Pekanbaru telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani MS, S.IP berharap pemberlakuan PSBM pada jam malam ini diharapkan dipatuhi serta dijalani oleh masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Dalam rangka menekan penyebaran virus corona diwilayah kota Pekanbaru, tentunya kita berharap seluruh kompetensi masyarakat dan apapun profesinya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk patuh dalam menjalankan PSBM bagi kecamatan tampan yang dinilai banyak warga yang terpapar virus corona jika dibandingkan dengan kecamatan lain,” ungkapnya. 

Untuk melihat sejauh mana progres dari penerapan PSBM selama 14 hari kedepan ini, Hamdani menyarankan agar Pemko Pekanbaru untuk dilakukan evaluasi. 

"Memang dengan pemberlakuan PSBB tahap Pertama yang lalu, terlihat ada perubahan yang efektif terhadap penekanan wabah virus corona dikota Pekanbaru ini. Makanya kita berharap dengan pemberlakuan PSBM atau PSBK ini bisa menekan penyebaran virus corona di Kecamatan Tampan kota Pekanbaru," tambahnya.(r24)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan