MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Tutup Taman Kota dan RTH di Tahun Baru

Kamis, 30 Desember 2021 | 09:38:12 WIB
Pemko Pekanbaru Tutup Taman Kota dan RTH di Tahun Baru

GENTAONLINE.COM - Sejumlah titik di Kota Pekanbaru menjadi perhatian karena berpotensi jadi pusat keramaian pada malam tahun baru 2022. Tim Satgas Penanganan Covid-19 bakal mengantisipasi kerumunan selama momen malam pergantian tahun.

Satu fokus tim yakni penutupan ruang terbuka hijau atau RTH di Kota Pekanbaru. Rencana penerapannya berlangsung dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

 

"Sebagaimana instruksi dari Wali Kota Pekanbaru. Penutupan di ruang terbuka hijau atau taman kota akan kita tutup terhitung 31 Desember nanti," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu 29 Desember 2021.

Tim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan di tempat tersebut. Masyarakat juga tidak boleh membuat kerumunan di tempat lainnya pada malam tahun baru 2022.

Iwan juga mengatakan, tim juga melakukan proses pengawasan di lokasi seperti cafe, restoran pusat perbelanjaan. Ia mengimbau pengelola dan pelaku usaha agar disiplin mengikuti protokol kesehatan.

"Termasuk juga di lokasi-lokasi lain yang berpotensi terjadinya kerumunan, baik tempat hiburan maupun tempat wisata," jelasnya.

Pihaknya bersama Polresta dan Kodim melakukan pengawasan hunting dan gakkum pada malam tahun baru. Total ada 1.200 aparat gabungan nantinya bersama kepolisian dan TNI mengawasi perayaan malam pergantian tahun.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan