MENU TUTUP

Andi Sinulingga:Jika Ferdinand Hutahaean Tidak Diproses, Maka Siapa Saja Akan Mudah Melecehkan Islam

Rabu, 05 Januari 2022 | 09:00:52 WIB
Andi Sinulingga:Jika Ferdinand Hutahaean Tidak Diproses, Maka Siapa Saja Akan Mudah Melecehkan Islam

GENTAONLINE.COM - Kicauan dari pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean telah memicu polemik di jagat maya. Ini lantaran unggahannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 dinilai telah memancing rasa permusuhan antar umat beragama.


Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga bahkan tegas meminta agar Ferdinand Hutahaean segera diproses. Sebab jika tidak diproses, maka akan banyak orang yang dengan mudah melecehkan agama orang lain di ruang publik.

“Jika ucapan seperti @FerdinandHaean3 itu tidak di proses, maka siapa saja akan dengan mudah melecehkan keyakinan Islam,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Rabu (5/1).


“Dilihat dari postingan-postingannya, sering sekali orang ini melecehkan hal-hal yang terkait Islam,” tutupnya.

Adapaun kicauan Ferdinand yang menjadi kontroversi itu kini sudah dihapus. Hanya saja, banyak warganet yang sudah membuat tangkapan layar atas kicauan tersebut.

Bunyi kicauannya adalah, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan