MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PTT Diskes Pelalawan

Sabtu, 03 Maret 2018 | 02:09:42 WIB
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PTT Diskes Pelalawan

GENTAONLINE.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya, menetapkan dua orang tersangka terhadap kasus penyidikan dugaan korupsi penerimaan Pegawai Tak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan.
 
Penetapan tersangka ini, menyusul sudah ditanda tanganinya, surat penetapan tersangka oleh kepala Kejari kabupaten Pelalawan, Tetty Syam, SH, MH.
 
"Saat ini Kejari Pelalawan sudah resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pemerasan dalam jabatan pada Diskes kabupaten Pelalawan," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, Jumat (2/3).
 
Namun mohon maaf sesuai instruksi presiden dan jaksa agung kata dia untuk tidak mempublikasikan nama tersangka sebelum tahap dua atau berkas dan alat bukti lainnya dirampungkan.
 
"Hal ini demi menjaga kelancaran proses penyidikan serta alat bukti yang dibutuhkan," tandasnya singkat. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak