MENU TUTUP
Konsultasi Hukum

Penawaran Produk yang Menjanjikan Hadiah Kepada Konsumen

Senin, 07 Maret 2022 | 17:29:05 WIB
Penawaran Produk yang Menjanjikan Hadiah Kepada Konsumen Ilustrasi RHP & RH Law Firm

Pertanyaan :

Kepada Bapak Rais Hasan Piliang di Firma Hukum RHP di Pekanbaru, saya berbelanja di sebuah pusat pertokoan, dimana salah satu toko yang menjual produk elektronik  yang menawarkan bahwa setiap pembelian produk tertentu ditoko tersebut akan di berikan sejumlah hadiah secara cuma-cuma, tentunya penawaran yang diberikan tersebut sangat menarik perhatian dan saya akhirnya berniat untuk membeli produk tersebut. Namun setelah melakukan pembayaran ternyata hadiah yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang telah ditawarkan pada awal sebelum pembelian. Yang ingin saya tanyakan langkah apa yang dapat saya lakukan dan sanksi apakah yang dapat dikenakan terhadap pihak penjual tersebut?

Rahma, Pekanbaru

Jawaban:

Ibu Rahma yang terhormat kami akan menjawab pertanyaan Ibu sebagai berikut:

Sebagaimana diatur dalam Undang- undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 13 ayat (1) yang menyatakan : "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan /atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikannya."

Berdasarkan hal tersebut sangat jelas  bahwa penjual selaku usaha telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan menawarkan barang dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang akan tetapi tidak memberikan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada Ibu, dan pelanggaran terhadap hal tersebut maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (lihat Pasal  62 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen).

Lebih lanjut pada Pasal 63 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Demikian tanggapan yang dapat kami berikan, kiranya bermanfaat. Terima kasih.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat