MENU TUTUP
Konsultasi Hukum

Penawaran Produk yang Menjanjikan Hadiah Kepada Konsumen

Senin, 07 Maret 2022 | 17:29:05 WIB
Penawaran Produk yang Menjanjikan Hadiah Kepada Konsumen Ilustrasi RHP & RH Law Firm

Pertanyaan :

Kepada Bapak Rais Hasan Piliang di Firma Hukum RHP di Pekanbaru, saya berbelanja di sebuah pusat pertokoan, dimana salah satu toko yang menjual produk elektronik  yang menawarkan bahwa setiap pembelian produk tertentu ditoko tersebut akan di berikan sejumlah hadiah secara cuma-cuma, tentunya penawaran yang diberikan tersebut sangat menarik perhatian dan saya akhirnya berniat untuk membeli produk tersebut. Namun setelah melakukan pembayaran ternyata hadiah yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang telah ditawarkan pada awal sebelum pembelian. Yang ingin saya tanyakan langkah apa yang dapat saya lakukan dan sanksi apakah yang dapat dikenakan terhadap pihak penjual tersebut?

Rahma, Pekanbaru

Jawaban:

Ibu Rahma yang terhormat kami akan menjawab pertanyaan Ibu sebagai berikut:

Sebagaimana diatur dalam Undang- undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 13 ayat (1) yang menyatakan : "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan /atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikannya."

Berdasarkan hal tersebut sangat jelas  bahwa penjual selaku usaha telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan menawarkan barang dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang akan tetapi tidak memberikan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada Ibu, dan pelanggaran terhadap hal tersebut maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (lihat Pasal  62 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen).

Lebih lanjut pada Pasal 63 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Demikian tanggapan yang dapat kami berikan, kiranya bermanfaat. Terima kasih.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan