MENU TUTUP
Konsultasi Hukum

Penawaran Produk yang Menjanjikan Hadiah Kepada Konsumen

Senin, 07 Maret 2022 | 17:29:05 WIB
Penawaran Produk yang Menjanjikan Hadiah Kepada Konsumen Ilustrasi RHP & RH Law Firm

Pertanyaan :

Kepada Bapak Rais Hasan Piliang di Firma Hukum RHP di Pekanbaru, saya berbelanja di sebuah pusat pertokoan, dimana salah satu toko yang menjual produk elektronik  yang menawarkan bahwa setiap pembelian produk tertentu ditoko tersebut akan di berikan sejumlah hadiah secara cuma-cuma, tentunya penawaran yang diberikan tersebut sangat menarik perhatian dan saya akhirnya berniat untuk membeli produk tersebut. Namun setelah melakukan pembayaran ternyata hadiah yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang telah ditawarkan pada awal sebelum pembelian. Yang ingin saya tanyakan langkah apa yang dapat saya lakukan dan sanksi apakah yang dapat dikenakan terhadap pihak penjual tersebut?

Rahma, Pekanbaru

Jawaban:

Ibu Rahma yang terhormat kami akan menjawab pertanyaan Ibu sebagai berikut:

Sebagaimana diatur dalam Undang- undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 13 ayat (1) yang menyatakan : "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan /atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikannya."

Berdasarkan hal tersebut sangat jelas  bahwa penjual selaku usaha telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan menawarkan barang dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang akan tetapi tidak memberikan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada Ibu, dan pelanggaran terhadap hal tersebut maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (lihat Pasal  62 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen).

Lebih lanjut pada Pasal 63 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Demikian tanggapan yang dapat kami berikan, kiranya bermanfaat. Terima kasih.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran