MENU TUTUP

Waduh, Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bunga Raya Tak Terjamah Hukum, Aparat Hukum Terima Jatah ?

Rabu, 06 Maret 2024 | 22:00:00 WIB
Waduh, Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bunga Raya Tak Terjamah Hukum, Aparat Hukum Terima Jatah ?

GENTAONLINE.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang kerap kali menjadi sorotan warga Bunga Raya diduga bebas dan lancar beroperasi. Pantauan tim media, modus yang dilakukan dengan cara melangsir Biosolar secara berulang dari SPBU Bunga Raya dan dibongkar di gudang yang berada di seberang pasar hitam, di gedung/rumah bercat hijau, Senin (4/3).

Dikatakan warga setempat, yang tak ingin disebut namanya, dirinya dan warga lain terheran-heran melihat mobil truk Hino (BM 9561 MU) bisa keluar masuk mengisi Biosolar berulang-ulang di SPBU Bunga Raya. Terlihat mobil tersebut melangsir BBM subsidi jenis Biosolar dari pagi hingga pukul 11.00 siang. "Saya sempat ngobrol dengan supirnya, pengakuan supir mereka memang bekerja melangsir Biosolar dengan upah 100ribu per Ton dan dibongkar di gudang milik Fitri Rahma di seberang pasar" terangnya.

Warga lainnya menuturkan, semua orang yang lalu lalang pasti dengan jelas bisa melihat aktivitas langsir Biosolar tersebut melalui Tanki minyak dan dioper ke jeriken kemudian dimuat ke dalam beberapa unit mobil angkut. "Terang-terangan mereka pak seolah kebal hukum. Atau mungkin aparat disini sudah dapat jatah" selorohnya tertawa.

Pantauan tim media, mobil-mobil pengangkut jeriken berisi Biosolar yang dimaksud adalah mobil Suzuki dengan Nopol BM 1430 JP dan Dump Truk Hino dengan Nopol BM 9561 MU dengan tujuan di bawa ke arah Sabak Auh dan Tanjung Buton.

Sebagai informasi, merujuk UU NO 6 Tahun 2023 tentang Migas ; Pasal 5, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim media berupaya mengonfirmasi Fitri Rahma yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Namun disayangkan, bukan jawaban yang didapat melainkan kalimat yang merendahkan harkat dan martabat wartawan.

"Sini jumpa, butuh duit sini datang" jawab Rahma melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/3).

Disinggung apa maksud dari perkataannya, ia enggan menjawab dan terkesan menantang.

"Datang kau sini, datang kau. Pikirmu aku takut, datang kau sini" ujarnya melalui pesan suara WhatsApp. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran