MENU TUTUP

Waduh, Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bunga Raya Tak Terjamah Hukum, Aparat Hukum Terima Jatah ?

Rabu, 06 Maret 2024 | 22:00:00 WIB
Waduh, Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bunga Raya Tak Terjamah Hukum, Aparat Hukum Terima Jatah ?

GENTAONLINE.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang kerap kali menjadi sorotan warga Bunga Raya diduga bebas dan lancar beroperasi. Pantauan tim media, modus yang dilakukan dengan cara melangsir Biosolar secara berulang dari SPBU Bunga Raya dan dibongkar di gudang yang berada di seberang pasar hitam, di gedung/rumah bercat hijau, Senin (4/3).

Dikatakan warga setempat, yang tak ingin disebut namanya, dirinya dan warga lain terheran-heran melihat mobil truk Hino (BM 9561 MU) bisa keluar masuk mengisi Biosolar berulang-ulang di SPBU Bunga Raya. Terlihat mobil tersebut melangsir BBM subsidi jenis Biosolar dari pagi hingga pukul 11.00 siang. "Saya sempat ngobrol dengan supirnya, pengakuan supir mereka memang bekerja melangsir Biosolar dengan upah 100ribu per Ton dan dibongkar di gudang milik Fitri Rahma di seberang pasar" terangnya.

Warga lainnya menuturkan, semua orang yang lalu lalang pasti dengan jelas bisa melihat aktivitas langsir Biosolar tersebut melalui Tanki minyak dan dioper ke jeriken kemudian dimuat ke dalam beberapa unit mobil angkut. "Terang-terangan mereka pak seolah kebal hukum. Atau mungkin aparat disini sudah dapat jatah" selorohnya tertawa.

Pantauan tim media, mobil-mobil pengangkut jeriken berisi Biosolar yang dimaksud adalah mobil Suzuki dengan Nopol BM 1430 JP dan Dump Truk Hino dengan Nopol BM 9561 MU dengan tujuan di bawa ke arah Sabak Auh dan Tanjung Buton.

Sebagai informasi, merujuk UU NO 6 Tahun 2023 tentang Migas ; Pasal 5, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim media berupaya mengonfirmasi Fitri Rahma yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Namun disayangkan, bukan jawaban yang didapat melainkan kalimat yang merendahkan harkat dan martabat wartawan.

"Sini jumpa, butuh duit sini datang" jawab Rahma melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/3).

Disinggung apa maksud dari perkataannya, ia enggan menjawab dan terkesan menantang.

"Datang kau sini, datang kau. Pikirmu aku takut, datang kau sini" ujarnya melalui pesan suara WhatsApp. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat