MENU TUTUP

Waduh, Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bunga Raya Tak Terjamah Hukum, Aparat Hukum Terima Jatah ?

Rabu, 06 Maret 2024 | 22:00:00 WIB
Waduh, Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bunga Raya Tak Terjamah Hukum, Aparat Hukum Terima Jatah ?

GENTAONLINE.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang kerap kali menjadi sorotan warga Bunga Raya diduga bebas dan lancar beroperasi. Pantauan tim media, modus yang dilakukan dengan cara melangsir Biosolar secara berulang dari SPBU Bunga Raya dan dibongkar di gudang yang berada di seberang pasar hitam, di gedung/rumah bercat hijau, Senin (4/3).

Dikatakan warga setempat, yang tak ingin disebut namanya, dirinya dan warga lain terheran-heran melihat mobil truk Hino (BM 9561 MU) bisa keluar masuk mengisi Biosolar berulang-ulang di SPBU Bunga Raya. Terlihat mobil tersebut melangsir BBM subsidi jenis Biosolar dari pagi hingga pukul 11.00 siang. "Saya sempat ngobrol dengan supirnya, pengakuan supir mereka memang bekerja melangsir Biosolar dengan upah 100ribu per Ton dan dibongkar di gudang milik Fitri Rahma di seberang pasar" terangnya.

Warga lainnya menuturkan, semua orang yang lalu lalang pasti dengan jelas bisa melihat aktivitas langsir Biosolar tersebut melalui Tanki minyak dan dioper ke jeriken kemudian dimuat ke dalam beberapa unit mobil angkut. "Terang-terangan mereka pak seolah kebal hukum. Atau mungkin aparat disini sudah dapat jatah" selorohnya tertawa.

Pantauan tim media, mobil-mobil pengangkut jeriken berisi Biosolar yang dimaksud adalah mobil Suzuki dengan Nopol BM 1430 JP dan Dump Truk Hino dengan Nopol BM 9561 MU dengan tujuan di bawa ke arah Sabak Auh dan Tanjung Buton.

Sebagai informasi, merujuk UU NO 6 Tahun 2023 tentang Migas ; Pasal 5, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim media berupaya mengonfirmasi Fitri Rahma yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Namun disayangkan, bukan jawaban yang didapat melainkan kalimat yang merendahkan harkat dan martabat wartawan.

"Sini jumpa, butuh duit sini datang" jawab Rahma melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/3).

Disinggung apa maksud dari perkataannya, ia enggan menjawab dan terkesan menantang.

"Datang kau sini, datang kau. Pikirmu aku takut, datang kau sini" ujarnya melalui pesan suara WhatsApp. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat