MENU TUTUP

Kejar Aset Obligor BLBI, Mahfud: Satgas Sudah Sita Rp 19 Triliun

Sabtu, 02 April 2022 | 09:04:53 WIB
Kejar Aset Obligor BLBI, Mahfud: Satgas Sudah Sita Rp 19 Triliun

GENTAONLINE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejak dibentuk hingga kini, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil menyita sejumlah aset. Dia menyebut, nilainya melebihi Rp 19 Triliun.

 

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar 19.134.633.815.293 rupiah," kata Mahfud dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/4).

Mahfud pun menegaskan, Satgas akan terus fokus mengembalikan hak negara serta terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI. Hal ini Mahfud sampaikan menanggapi penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, pada Kamis (31/3).

Mahfud mengaku tak mau ambil pusing dengan perdebatan terkait kasus BLBI. Menurut dia, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.

Ia menilai, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan. "Silahkan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silahkan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat."(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan