MENU TUTUP

Minyak Goreng Murah Belum Masuk Pasar Tradisional Pekanbaru

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:11:01 WIB
Minyak Goreng Murah Belum Masuk Pasar Tradisional Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Minyak goreng subsidi yang dibanderol Rp14.000 per liter ternyata belum terdistribusi secara merata di pasar-pasar tradisional Pekanbaru.

Padahal, berdasarkan jadwal pemerintah, Rabu, 26 Januari 2022 merupakan hari perdana didistribusikannya minyak goreng murah di pasar rakyat secara serentak.

Pantauan  di Pasar Selasa Panam, harga minyak goreng masih dibandrol dengan harga Rp38 ribu-Rp 40 ribu per 2 liter.

"Harganya masih normal seperti biasanya. Bimoli 2 liter Rp 40 ribu, Fortune Rp 40 ribu, Sania Rp 38 ribu, bahkan Bahkan Sanco aja masih di atas Rp 40 ribu," ujar Roby pedagang di Pasar Selasa Panam, Rabu 26 Januari 2022.

Diungkapkan Roby, meski harga minyak goreng di pasar tradisional terbilang mahal, sampai saat ini banyak ibu-ibu yang masih mendatangi tempatnya.

"Masih ke sini, banyak yang tidak dapat stok minyak murah karena sudah habis kan. Saya heran, gak mungkin pemerintah bikin program sehari 2 hari habis. Apalagi dananya banyak dan sampai 6 bulan ke depan. Takutnya ada yang bermain. Saya curiga," jelasnya.

Kendati demikian, Roby enggan menambah stok minyak gorengnya, sebab khawatir jika ada pemeriksaan mendadak.

"Aku enggak stok karena takut. Kalau misalnya nanti disidak, ada tim datang mau gak mau turun harganya. Ya mana bisa, modal kita masih mahal," pungkasnya.

Sementara, Lina seorang pembeli mengaku kecewa karena tidak mendapatkan minyak goreng murah tersebut di pasar-pasar tradisional.

Ia pun meminta pemerintah sesegera mungkin memberi kepastian mengenai program minyak goreng subsidi ini.

"Di pasar modern stok banyak yang kosong. Ke pasar berharap dapat murah yang katanya hari ini berlaku. Ternyata masih sama," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Taufiq OH mengatakan, minyak goreng subsidi akan masuk ke pasar tradisional seminggu setelah tanggal 19 Januari 2022.

“Khusus dipasar tradisional, itu akan diterapkan satu minggu setelah tanggal 19. Berarti mulai diterapkan ditanggal 26 Januari,” katanya.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat