MENU TUTUP
Ninik Mamak Terlibat Pemalsuan

Dugaan Korupsi Kades Parit Baru Tambang Kampar

Senin, 31 Januari 2022 | 16:26:21 WIB
Dugaan Korupsi Kades Parit Baru Tambang Kampar

Pekanbaru--Kepala desa parit baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2020 - 2021.

Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan  peningkatan ekonomi di tingkat desa.

Pantauan tim media di Kantor Desa Parit Baru bahwa  tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes  sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Dari pantauan tim investigasi dari media berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebut namanya,  menemukan beberapa masalah diantaranya pembangunan gedung perpustakaan yang dibangun tahun 2020 tidak sesuai dengan RAB serta BumDes yang unit usahanya rakit penyebrangan dan Pasar Desa yang Sudah lebih kurang dua tahun belum terdengar laporan keuangannya.

Tidak cukup itu saja diduga tanah aset desa juga dikontrak untuk perkebunan sawit, yang dikontrakkan lebih kurang 11.000.0000 per tahun, juga tidak tau kemana hasil dari kontrak tanah desa tersebut.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga masyarakat mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing. Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan. dan kepala desa telah melakukan   tindak pidana korupsi uu  no, 20 / 2001  tetang perubahan atas uu no, 31 /1999 Pemberantasan tindak pidana kuropsi   maka dari itu kepala desa diduga ikut serta memalsu kan tanda tangan  ketua BPD desa parit baru kecamatan tambang  kabupaten kampar  ujar masyarakat yang tidak mau disebut namanya tutup ( edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan