MENU TUTUP

Kemenag Gelar Evaluasi Usai 2 Kali Pelaksanaan Salat Jumat

Jumat, 12 Juni 2020 | 10:15:13 WIB
Kemenag Gelar Evaluasi Usai 2 Kali Pelaksanaan Salat Jumat

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pelaksanaan salat jumat di masjid-masjid akan dievaluasi setelah dua kali pelaksanaan. "Pekan kedua baru minggu ini," kata Kamaruddin di Graha BNPB, Kamis (11/6). 

Pemerintah, kata dia, telah menyurati seluruh kantor wilayah kementerian agama terkait evaluasi pelaksanaan salat jumat di masjid tersebut. 

Pemerintah kembali mengimbau agar salat jumat di masjid dilaksanakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona (Covid-19). Sedangkan untuk pelaksanaan salat jumat dua gelombang sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamaruddin mengatakan situasi tersebut bisa dilakukan jika kondisi masjid tidak memungkinkan untuk salat berjamaah sambil menjaga jarak. 

"Misal masjidnya kecil dan jemaahnya banyak, bisa dilakukan dengan dua gelombang," katanya.

Ia berharap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat berimprovisasi menyesuaikan pelaksaan salat jumat sesuai aturan. 

"Asumsi kita mereka semuanya sudah paham. Meskipun karena ini transisi memang tidak mudah," ujarnya. 

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan Kamis (4/6). 

Fatwa tersebut membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi covid-19. 

Dalam fatwa menjelaskan bahwa prinsipnya salat Jumat hanya boleh digelar satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan physical distancing atau jaga jarak, maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain. 

Apabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat. Pendapat pertama yakni jemaah boleh salat Jumat dengan sif atau bergelombang dan dianggap sah. Sementara pendapat kedua, jemaah harus mengganti dengan salat zuhur secara sendiri maupun berjemaah karena salat Jumat dengan sif hukumnya tidak sah.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar