MENU TUTUP

Kemenag Gelar Evaluasi Usai 2 Kali Pelaksanaan Salat Jumat

Jumat, 12 Juni 2020 | 10:15:13 WIB
Kemenag Gelar Evaluasi Usai 2 Kali Pelaksanaan Salat Jumat

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pelaksanaan salat jumat di masjid-masjid akan dievaluasi setelah dua kali pelaksanaan. "Pekan kedua baru minggu ini," kata Kamaruddin di Graha BNPB, Kamis (11/6). 

Pemerintah, kata dia, telah menyurati seluruh kantor wilayah kementerian agama terkait evaluasi pelaksanaan salat jumat di masjid tersebut. 

Pemerintah kembali mengimbau agar salat jumat di masjid dilaksanakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona (Covid-19). Sedangkan untuk pelaksanaan salat jumat dua gelombang sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamaruddin mengatakan situasi tersebut bisa dilakukan jika kondisi masjid tidak memungkinkan untuk salat berjamaah sambil menjaga jarak. 

"Misal masjidnya kecil dan jemaahnya banyak, bisa dilakukan dengan dua gelombang," katanya.

Ia berharap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat berimprovisasi menyesuaikan pelaksaan salat jumat sesuai aturan. 

"Asumsi kita mereka semuanya sudah paham. Meskipun karena ini transisi memang tidak mudah," ujarnya. 

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 yang ditetapkan Kamis (4/6). 

Fatwa tersebut membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi covid-19. 

Dalam fatwa menjelaskan bahwa prinsipnya salat Jumat hanya boleh digelar satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan physical distancing atau jaga jarak, maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain. 

Apabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat. Pendapat pertama yakni jemaah boleh salat Jumat dengan sif atau bergelombang dan dianggap sah. Sementara pendapat kedua, jemaah harus mengganti dengan salat zuhur secara sendiri maupun berjemaah karena salat Jumat dengan sif hukumnya tidak sah.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat