MENU TUTUP

Herry Wirawan Si Predator Anak Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:48:49 WIB
Herry Wirawan Si Predator Anak Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan

GENTAONLINE.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan (HW) divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2).

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.


Herry Wirawan dianggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan tersebut, Herry hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.


Vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan