MENU TUTUP

Herry Wirawan Si Predator Anak Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:48:49 WIB
Herry Wirawan Si Predator Anak Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan

GENTAONLINE.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan (HW) divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2).

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.


Herry Wirawan dianggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan tersebut, Herry hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.


Vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran