MENU TUTUP

Label Halal MUI Bakal Tidak Berlaku, Anwar Abbas: Yang Memberi Sertifikat Itu MUI

Senin, 14 Maret 2022 | 08:36:58 WIB
Label Halal MUI Bakal Tidak Berlaku, Anwar Abbas: Yang Memberi Sertifikat Itu MUI

GENTAONLINE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan label atau logo halal baru yang mirip gunungan wayang. Mengacu pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara bertahap logo halal dari MUI tidak akan berlaku lagi.


“Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal,” ucap Anwar , Minggu (13/3).

Dari hasil audit para peneliti makanan atau barang tersebut, Anwar mengatakan pemerintah menyerahkannya kepada MUI untuk mengeluarkan sertfikasi halalnya.

“Mereka bawa kepada MUI, dalam hal ini komisi fatwa. Di sana dibahas, kemudian dilihat ingredient-ingredient atau komposisi (produk) itu. Kalau seandainya sudah tidak bermasalah ya berarti di keluarkan fatwa halalnya oleh MUI,” ujarnya.

“Kemudian, begitu dikeluarkan fatwa halalnya dibuatlah sertifikat halalnya oleh BPJPH, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal,” imbuhnya.

Dia menambahkan, MUI dalam hal ini komisi fatwa sudah menyatakan bahwa halal atau tidaknya produk tertentu semestinya ada logo MUI.

“Sebaiknya, kalau dibuat simbolisasi semestinya, wajar sekali ada logo MUI. Jadi logo itu sebetulnya ada 3 lapis tapi keduanya itu BPJPH di dalamnya,” katanya.

Mengenai tulisan halal dalam logo baru pemerintah menurutnya esensinya sama saja. Meski interpretasi di mata masyarakat berbeda mengenai tulisan yang tertera dalam logo tersebut.

“Ada tulisan bahasa arab, MUI yang tengahnya lagi halal itu yang pernah tahu kalau sekarang ini kan kalau dilihat dari sisi indah ya. Indah kalau orang di dunia, logo-logo halal dunia itu lambang halalnya jelas semua,” tutupnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan