MENU TUTUP

Ganjar Dan Sandi Punya Nasib Sama, Harus Tinggalkan PDIP Dan Gerindra Kalau Ingin Nyapres

Senin, 07 Juni 2021 | 12:03:16 WIB
Ganjar Dan Sandi Punya Nasib Sama, Harus Tinggalkan PDIP Dan Gerindra Kalau Ingin Nyapres

GENTAONLINE.COM - Ada kesamaan nasib antara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dengan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, terkait Pemilihan Presiden 2024.

Keduanya sama-sama harus meninggalkan partai mereka, dalam hal ini PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, jika ingin maju sebagai calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pasalnya, Ganjar yang merupakan kader PDI Perjuangan diyakini tidak akan mendapatkan restu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang dinilai akan lebih memprioritaskan Puan Maharani.

Demikian halnya Sandiaga yang tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra jika dia ingin maju Pilpres 2024.

Karena Ketua Umum Prabowo Subianto diprediksi akan kembali maju dan diusung partai./ "Jika Ganjar masih di PDIP atau Sandiaga di Gerindra, keduanya akan tertutup oleh Puan dan Prabowo," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, saat berbincang , Senin (7/6).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini, jika Ganjar maupun Sandiaga tetap ingin maju di Pilpres 2024, karena secara elektabilitas masih cukup diperhitungkan, maka keduanya harus keluar dari PDIP dan Gerindra. 

"Keduanya mesti cari jalur atau saluran lain," demikian Ujang Komarudin.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan