MENU TUTUP

Imigrasi Kota Pekanbaru Deportasi Warga Malaysia

Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:11:11 WIB
Imigrasi Kota  Pekanbaru Deportasi Warga Malaysia

GENTAAONLINE.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau berhasil mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Wanita yang berinisial NA (52) dideportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3/22).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"NA diketahui telah berada di Air Molek,  Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya," kata Syahrioma.

Lanjutnya lagi, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA. "Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," tambah Kakanim ini.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena'ati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” ujar Syahrioma Delavino.

Dijumpai terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.

"Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," pesan Jahari. 

Jahari juga mengharapkan pada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang  telah ditetapkan oleh undang-undang.(rtc)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid