MENU TUTUP

Imigrasi Kota Pekanbaru Deportasi Warga Malaysia

Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:11:11 WIB
Imigrasi Kota  Pekanbaru Deportasi Warga Malaysia

GENTAAONLINE.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau berhasil mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Wanita yang berinisial NA (52) dideportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3/22).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"NA diketahui telah berada di Air Molek,  Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya," kata Syahrioma.

Lanjutnya lagi, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA. "Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," tambah Kakanim ini.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena'ati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” ujar Syahrioma Delavino.

Dijumpai terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.

"Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," pesan Jahari. 

Jahari juga mengharapkan pada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk segera melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang  telah ditetapkan oleh undang-undang.(rtc)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari