MENU TUTUP

UMK Pekanbaru Tahun 2022 Turun Rp 20 Ribu Rupiah dari Usulan

Rabu, 01 Desember 2021 | 10:24:00 WIB
UMK Pekanbaru Tahun 2022 Turun Rp 20 Ribu Rupiah dari Usulan

GENTAONLINE.COM - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Riau. UMK tahun depan di Kota Pekanbaru besarannya yakni Rp 3.049.675. 

Jumlahnya turun dari usulan awal UMK Pekanbaru yakni sebesar Rp 3.069.675. Ada penurunan sebesar Rp 20.000 dari usulan awal UMK Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal tidak menampik bahwa UMK turun dari usulan awal. Ia menyebut, awalnya diusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 71.704. 

Namun kenaikan yang disetujui hanya Rp 51.704. "Jadi besaran UMK tahun depan yang disetujui turun dari usulan awal," terangnya, Selasa 30 November 2021.

Ia mengatakan, besaran UMK ini sudah disepakati setelah mempertimbangkan sejumlah indikator seperti, UMP tahun 2022 dan UMK tahun 2021. 

Mereka juga mempertimbangkan rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota rumah tangga dan rata banyaknya ART bekerja di seluruh kabupaten/kota. UMK ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi provinsi. 

Jamal mengatakan bahwa besaran UMK ini hanya untuk upah bagi pekerja yang bekerja di bawah bulan. Pihaknya segera menyerahkan surat keputusan UMK ini kepada perusahaan. 

Dirinya menyebut,  perusahaan mesti mengikuti surat keputusan ini. Ia mengingatkan perusahaan tetap wajib mengikuti besaran UMK walau pandemi Covid-19. "Melihat kondisi sekarang, aktivitas ekonomi sudah bergelora dan berangsur normal," pungkasnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan