MENU TUTUP

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:40:29 WIB
Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

PEKANBARU – Aktivis lingkungan Riau, Yogi, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya surat resmi Pemerintah Desa Baturijal Hulu yang ditujukan kepada Kapolsek Peranap. Dalam surat itu, pemerintah desa mengaku tidak mampu menghentikan aktivitas PETI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

Menurut Yogi, surat yang ditandatangani Kepala Desa Baturijal Hulu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemangku adat setempat merupakan sinyal kuat bahwa persoalan PETI telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan hukum yang nyata.

"Ini bukan lagi sekadar isu atau laporan masyarakat biasa. Pemerintah desa, BPD, dan tokoh adat sudah menyampaikan keberatan secara resmi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan menangkap para pelaku PETI yang masih beroperasi," kata Yogi, Jumat (6/6/2026).

Ia menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai, kawasan hutan, serta mengancam keberadaan situs bersejarah dan cagar budaya yang ada di wilayah tersebut.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolsek Peranap, Pemerintah Desa Baturijal Hulu menyebut aktivitas PETI telah mengancam kelestarian lingkungan dan keberadaan situs Cagar Budaya Masjid Raya yang berada di desa tersebut. Pemerintah desa juga menyatakan telah berupaya menghentikan aktivitas tambang ilegal, namun tidak berhasil.

Karena itu, pemerintah desa meminta kepolisian untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yogi menegaskan, jika laporan resmi pemerintah desa tidak segera ditindaklanjuti, maka dikhawatirkan aktivitas tambang ilegal akan semakin meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

"Jangan sampai negara kalah dengan pelaku PETI. Surat resmi desa ini harus menjadi dasar bagi aparat untuk turun ke lapangan, menertibkan lokasi tambang, menyita peralatan, dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Peranap terkait tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Pemerintah Desa Baturijal Hulu tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera melakukan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini menjadi keluhan warga. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan