MENU TUTUP

Jabatan Bupati Kampar Berakhir 22 Mei 2022

Rabu, 30 Maret 2022 | 09:05:03 WIB
Jabatan Bupati Kampar  Berakhir 22 Mei 2022

GENTAONLINE.COM - Masa jabatan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Kepastian tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (28/3/2022) malam.

Agar tidak terjadi kekosongan pemangku jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kampar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kampar yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat.

 

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 31 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar ini membahas tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Kampar yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya, sekaligus membahas tentang agenda Rolling Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada 4 komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK).

Dalam wawancaranya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol menjelaskan kenapa Sidang Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Kampar harus dilakukan.

"Pertama untuk mengingatkan kepada Pak Gubernur kalau masa jabatan Bupati Kampar sebentar lagi akan habis maka harus di persiapkan pergantian atau Pj, yang ke-2 ini memang sudah diatur oleh undang-undang bahwa harus ada paripurna," terang Repol.

Selanjutnya Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kampar ini juga menjelaskan kenapa sidang paripurnanya dilakukan 2 bulan sebelum masa jabatan Bupati berakhir

"Karena kita memprediksi proses di Kemendagri itu membutuhkan waktu 15 sampai 30 hari, kita menargetkan kalau bisa hasil paripurna ini kita kirim ke Gubernur paling lambat pertengahan April, sehingga pak Gubernur mempunyai waktu 1 bulan setengah untuk memproses Pj nya ke Kemendagri, kalau bisa mungkin 1 minggu atau 5 hari mau habis masa jabatan Catur Sugeng ini Pj sudah keluar SK nya dan tinggal di lantik," pungkas Repol.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan