MENU TUTUP

PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru Diperpanjang Lagi hingga 11 April

Rabu, 30 Maret 2022 | 09:06:40 WIB
PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru Diperpanjang Lagi hingga 11 April

GENTAONLINE.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru, kembali diperpanjang terhitung tanggal 29 Maret hingga 11 April mendatang.

Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Syoffaizal M.Si menyebutkan, perpanjangan PPKM ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Berdasarkan Inmendagri tersebut, kita (Pekanbaru) masih level 3," ungkapnya, Selasa (29/3).

Meski Kota Pekanbaru masih bertahan di PPKM level 3, kata Syoffaizal, namum sebaran wabah Covid-19 sudah mulai melandai.

"Tapi walaupun kasus melandai, kita tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan. Semua pihak kita himbau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pesannya.

Di samping itu, Syoffaizal juga mengajak bagi warga yang belum disuntik vaksin agar segera menjalani vaksinasi di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Karena, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD ini, pelayanan vaksinasi masih terus digalakkan meski Kota Pekanbaru sendiri telah mendapat penghargaan dari Wakapolri sebagai daerah tertinggi capaian vaksinasi di Provinsi Riau.

"Sebab, vaksinasi ini perlu untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok. Karena itu, mari sama-sama kita putus dan tekan sebaran wabah Covid-19 dengan tetap disiplin prokes dan menjalani vaksinasi," tutupnya. (rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan