MENU TUTUP

M Rahul Jadi Ketua Gerindra Riau, Nurzafri: Kami Belum Dapat Pernyataan Resmi

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:10:47 WIB
M Rahul Jadi Ketua Gerindra Riau, Nurzafri: Kami Belum Dapat Pernyataan Resmi

GENTAONLINE.COM - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Nurzafri, mengatakan kader DPD Gerindra Riau menunggu Surat Keputusan (SK) resmi perihal pemberitahuan pergantian Ketua DPD Gerindra Riau, Edy Tanjung, ke Muhammad Rahul.

Nurzafri menyampaikan hingga saat ini dirinya hanya mengetahui pergantian pimpinan tersebut dari mulut ke mulut.

"Jadi dengan adanya SK artinya kita jadi sama-sama tahu bahwa ketua sudah berganti. Kami sampai sekarang belum dapat pernyataan resmi dari partai," akunya, Rabu, 30 Maret 2022.

Kendati demikian, ia mengaku bersedia mengikuti arahan partai dan menerima Rahul sebagai Ketua DPD Gerindra Riau.

"Kalau nanti ada penyerahan resmi tentu kami ikut saja. Itu hal yang biasa dalam politik, pergantian pimpinan itu biasa. Aman-aman saja," terangnya.

Terlebih lagi, lanjut Nurzafri, pilihan itu langsung dari DPP Gerindra dan memang kewenangan pusat dalam partai politik.

"Kami ikut komando saja, tak ada pergolakan. Itu hal yang biasa tak ada luar biasanya," singkat Nurzafri.

Menurut dia, dengan posisi Rahul yang masih berusia muda bisa menarik minat kalangan milenial bergabung ke Gerindra.

"Kalau sekarang misalnya Demokrat menarik milenial bisa jadi dengan adanya Rahul kaum-kaum milenial ikut bergabung di Gerindra juga. Sah-sah saja kan," pungkasnya.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan