MENU TUTUP

Kejaksaan Akan Kasasi Putusan bebas SH

Sabtu, 02 April 2022 | 09:23:16 WIB
Kejaksaan Akan Kasasi Putusan bebas SH

GENTAONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan NegeriPekanbaru yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Fisipol UNRI, Syafri Hartomemastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah yang bersangkutan divonis bebas.

KepalaSeksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU menyatakan mengajukan kasasi sebagai bentuk penolakan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Memang jaksa kalau di pengadilan sikapnya menyatakan pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham.

Zulham menyebutkan pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.

"Mungkin setelah tujuh hari dari setelah pembacaan vonis kemarin. Sekitar hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," ucapnya.

Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun sebelum itu, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.

"Karena kami belum dapat salinan putusan lengkap, ya kita tunggu saja dulu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kami pelajari terlebih dahulu. Kalau ditanya apa pertimbangan dilakukan kasasi, sebab semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," lanjut Zulham.

Zulham berharap kasasi yang diajukan oleh tim JPU akan dikabulkan oleh hakim MA demi rasa keadilan bagi korban.

"Harapan kita ya ada keadilan bagi si korban," pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November tahun lalu.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama,Syafri Harto dapat dibebaskan dari sel setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu,Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.

Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya akan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.

"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal," ucap Rafia.

Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara.(ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar