MENU TUTUP

Jam Operasional dan Jenis Kendaraan yang Boleh Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang

Sabtu, 23 April 2022 | 09:28:43 WIB
Jam Operasional dan Jenis Kendaraan yang Boleh Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang

GENTAAONLINE.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) SF Hariyanto mengatakan, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Padang pada Seksi Pekanbaru-Bangkinang akan dibuka pada 26 April 2022 mendatang.

"Jadi saya tegaskan, jalan tol dibuka khusus untuk kendaraan golongan satu, kendaraan kecil, dan bukan kendaraan besar," ujarnya.

Hariyanto menjelaskan, untuk jurusan Pekanbaru menuju Bangkinang, dibuka mulai  tanggal 26 April sampai 3 Mei 2022. Sedangkan untuk kembalinya dari Bangkinang menuju Pekanbaru dibuka mulai 4 Mei sampai 11 Mei 2022.

"Ada pun jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Alasan hanya dibuka dari pagi sampai sore, karena kawasan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang belum dilengkapi penerangan," katanya, Jum'at, 22 April 2022.

Tol Pekanbaru-Bangkinang/Hutama Karya

Hariyanto juga mengatakan, tol ini belum  dilengkapi dengan rambu-rambu petunjuk jalan. Sementara akses jalan dipergunakan baru satu jalur. Dengan ketentuan dibuka sepekan pertama dari arah Pekanbaru via Sungai Pinang.

Kemudian untuk sepekan pasca lebaran, akses masuk tol hanya diperbolehkan dari arah Bangkinang menuju Pekanbaru via jembatan seberang Bangkinang.

"Kemudian, jalan tol tidak dibuka malam, karena penerangan belum lengkap dan rambu-rambu juga belum ada. Jangan sampai kita buka malah nanti menjadi permasalahan," pungkasnya.(roc)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan