MENU TUTUP

Luhut Pandjaitan Temui Elon Musk untuk Kepentingan Negara atau Bisnis Pribadi?

Rabu, 27 April 2022 | 08:20:56 WIB
Luhut Pandjaitan Temui Elon Musk untuk Kepentingan Negara atau Bisnis Pribadi?

GENTAONLINE.COM - Pertemuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dengan bos Tesla, Elon Musk diharapkan benar-benar untuk kepentingan negara, bukan hanya untuk kepentingan bisnis pribadi.


Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, Luhut selaku Menko Marves harus berpikir yang lebih luas, yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara.

Luhut, sambungnya, tidak boleh datang hanya untuk kepentingan bisnis dan keuntungan person to person.


Luhut pun juga harus menjelaskan kepada publik kapasitasnya dalam pertemuan tersebut, apakah atas dasar kapasitas sebagai menteri atau pribadi.

"Tentu tidak dapat dicampuradukkan, karena apabila mengatasnamakan jabatan, maka tentu akan ada fasilitas jabatan, apalagi sampai membawa salah satu merk yang secara terbuka diberikan kepada Elon, tentu hal tersebut kurang elok dari sisi etika pejabat negara," kata Saiful.


"Mestinya Luhut harus memilah apakah pertemuan tersebut adalah bertindak untuk dan atas jabatan, atau personal? Kalau atas nama jabatan tidak perlu seperti mempromosikan salah satu merk permen misalnya, karena hal tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan publik atas jabatan yang dipandang Luhut sebagai Menko Marves," pungkas Saiful.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan