MENU TUTUP

Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau yang Dikandangkan sudah Bisa Diambil

Senin, 09 Mei 2022 | 13:02:32 WIB
Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau yang Dikandangkan sudah Bisa Diambil

GENTAONLINE.COM - Pengurus barang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hari ini mulai mengambil kendaraan dinas yang dikandangkan selama libur Lebaran.

Selama libur mobdin tersebut diparkir di halaman belakang kompleks rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Hari ini seluruh pengurus barang OPD mulai mengambil kunci mobil dinas yang kita kumpulkan di halaman belakang kediaman dinas Gubernur Riau," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE melalui Kepala Bidang Aset, Tengku Rigabrimayuda, Senin (9/5/2022).

Tengku Rigabrimayuda mengatakan, sebelumnya pengurus barang OPD mengambil mobil, terlebih harus mengambil kunci mobil di kantor BPKAD Riau.

"Jadi setelah ada serah terima kunci, baru pengurus barang mengambil kendaraan dinas di lokasi pengumpulan kendaraan. Nanti mereka cukup menunjukan surat dari kita kepada petugas Satpol PP di sana," terangnya.

Untuk diketahui, terdapat 306 unit kendaraan dinas Pemprov Riau yang dikandangkan selama libur Lebaran tahun 2022.

Namun tidak semua kendaraan dinas Pemprov Riau yang dikandangkan. Dimana ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan selama libur Lebaran.

Kendaraan itu diantaranya, kendaraan dinas Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.

Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 024/BPKAD/1057 tanggal 22 April 2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Riau.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan