MENU TUTUP

Pemerintah Kampar Tak Ada Nyali Tutup Galian C Ilegal di Desa Sungai Pinang

Ahad, 07 Juli 2024 | 18:52:03 WIB
Pemerintah Kampar Tak Ada Nyali Tutup Galian C Ilegal di Desa Sungai Pinang

Kampar -Genta Online Com Pemerintah Kampar tak ada nyali menutup galian C Ilegal di desa Sungai Pinang kecamatan Tambang hingga hari ini, Minggu (7/7/24).

 Sebelumnya Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH berpendapat soal maraknya penambang liar di kabupaten Kampar, ia menjelaskan, penambang galian C yang ada di Kampar harus memiliki Izin Usaha Pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan.

Ia juga telah melakukan rapat tindak lanjut penanganan aktifitas Galian Golongan C ilegal kalah itu diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, pada Kamis (2/5/2024) belakangan.

“Kita harus tertibkan aktifitas Galian C  yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,”tegas Hambali.

Meski Pemerintah Kampar sudah berjanji bakal menertibkan aktivitas tambang liar.

 Namun sejatinya sejauh ini tindakan positif dari pemerintah daerah kabupaten Kampar tidak menampikan aktivitas ini.

Terbukti ditemukan wartawan di lokasi tambang sejumlah mobil pelangsir mengangkut tanah urug hasil dari garapan mesin pengeruk alat berat ekskavator, bumi Kampar terus di rusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

(Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan