MENU TUTUP

Pungut Retribusi Sampah, DLHK Turunkan 200 Personil

Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:52:59 WIB
Pungut Retribusi Sampah, DLHK Turunkan 200 Personil Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono

GENTAONLINE.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, telah mengambil alih pemungutan retribusi sampah dari yang sebelumnya dilakukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKMRW).

 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, saat ini ada 200 orang satgas pemungutan retribusi dari DLHK Pekanbaru yang melakukan pemungutan retribusi sampah di 12 Kecamatan di Pekanbaru. "Ada 200 personel satgas DLHK yang dilengkapi tanda pengenal melakukan pemungutan retribusi," kata Agus Pramono, Rabu (26/8/2020) kemarin.

 

Saat ini juga terus dilakukan sosialisasi ditengah masyarakat terkait peralihan pemungutan retribusi dari LKMRW ke Satgas DLHK Pekanbaru.

 

Satgas yang melakukan pemungutan retribusi dilengkapi dengan surat perintah tugas, dibekali label nama satgas retribusi DLHK masing-masing dengan nama kecamatan, mereka juga memungut retribusi dengan tanda bukti tanda terima di buku kuning yang dikeluarkan DLHK.

 

Agus menyampaikan klasifikasi retribusi sampah yang ada di Pekanbaru Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan, yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.

 

 

"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," paparnya. (r24)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan