MENU TUTUP

Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Hapus Hutang Pelanggan

Jumat, 20 Mei 2022 | 09:14:36 WIB
Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Hapus Hutang Pelanggan

GENTAAONLINE.COM - PerumdamTirta Siak menerbitkan skema penghapusan piutang atau hutang pelanggan.

"Skema Penghapusan Piutang ini, kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita kepada pelanggan," kata Direktur Utama Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Agung, hal ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan yang maklum diri terhadap pelayanan kita selama ini.

Peogram ini merupakan kado dan juga hadiah kepada pelanggan untuk tetap setia dan mendukung perusahaan.

"Ini juga merupakan wujud dari komitmen kami untuk berbenah," ungkap Agung.

Skema penghapusan piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak.

Dalam skema penghapusan piutang yang secara regulasi sudah dikaji oleh tim managemenPerumdam Tirta Siak kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).

"Hal ini tentunya sudah melalui proses audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) bahwa mereka merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Kita ajukan ke KPM dan disetujui," terang Agung.

Dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat lima jenis skema yang akan diterapkan diantaranya adalah tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus 100 persen, sementara untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan.

Jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50 persen tagihan pun juga akan dihapuskan.

Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus.

"Sementara tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan," tukasnya.
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan