MENU TUTUP

Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Hapus Hutang Pelanggan

Jumat, 20 Mei 2022 | 09:14:36 WIB
Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Hapus Hutang Pelanggan

GENTAAONLINE.COM - PerumdamTirta Siak menerbitkan skema penghapusan piutang atau hutang pelanggan.

"Skema Penghapusan Piutang ini, kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita kepada pelanggan," kata Direktur Utama Perumdam Tirta Siak Agung Anugrah di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Agung, hal ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan yang maklum diri terhadap pelayanan kita selama ini.

Peogram ini merupakan kado dan juga hadiah kepada pelanggan untuk tetap setia dan mendukung perusahaan.

"Ini juga merupakan wujud dari komitmen kami untuk berbenah," ungkap Agung.

Skema penghapusan piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak.

Dalam skema penghapusan piutang yang secara regulasi sudah dikaji oleh tim managemenPerumdam Tirta Siak kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).

"Hal ini tentunya sudah melalui proses audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) bahwa mereka merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Kita ajukan ke KPM dan disetujui," terang Agung.

Dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat lima jenis skema yang akan diterapkan diantaranya adalah tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus 100 persen, sementara untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan.

Jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50 persen tagihan pun juga akan dihapuskan.

Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus.

"Sementara tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan," tukasnya.
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak