MENU TUTUP

Terkait penahanan Dewi Arisanty, ini kata Sekretaris Komnas PA Riau

Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:09:19 WIB
Terkait penahanan Dewi Arisanty, ini kata Sekretaris Komnas PA Riau Benny F Gunawan, SH (kiri) bersama Ketua Komnas PA Indonesia Aris Merdeka Sirait

GENTAONLINE.COM-Beredarnya pemberitaan yang masif di media dan menyangkut nama baik Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Sekretaris Komas PA Riau Benny F Gunawan, SH angkat bicara. Ia menyayangkan penyajian informasi dibeberapa media siber soal ditahannya Dewi Arisanty yang terkesan menciptakan framing buruk bagi lembaga yang saat ini tengah gencar menangani kasus-kasus anak di Riau.

"Memang benar beliau Ketua, tapi perlu diingat bahwa pada saat perkara saudari Dewi mulai berjalan awal 2020 lalu, dia belum menjadi Ketua Komnas PA Riau dan kasus yang menerpanya sama sekali tak ada hubungan dengan lembaga Komnas PA Riau" terang Benny, Jum'at (20/5) di Pekanbaru.

Disampaikan Benny, perkara yang mengakibatkan jatuhnya vonis 1 tahun penjara oleh hakim di PN Siak pada Dewi Arisanty itu terkait pencemaran nama baik yang dilakukan saudari Dewi terhadap mantan pejabat Polda Riau. "Jadi bukan karena tugas-tugas atau kegiatan beliau selaku Ketua Komnas PA Riau. Saya yakin teman-teman media bisa lebih bijak lagi dalam menyajikan informasi kepada publik" ujarnya.

Ia mengatakan Komnas PA Riau merasa sangat dirugikan dengan framing seolah-olah Komnas PA Riau adalah Dewi Arisanty.

"Perlu adanya pelurusan pemberitaan yang sesuai dengan realita, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Komnas PA Riau" tutup Benny.

Sebagaimana berita yang menggegerkan masyarakat Riau, PN Siak telah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan menahan Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty. Wanita yang dikenal garang dan gigih memperjuangkan hak anak-anak Riau itu, kini harus mendekam ditahanan setelah tersangkut kasus fitnah / pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol MZ Muttaqien. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan