MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Segera Bayarkan Insentif Bagi Ketua RT/ RW

Senin, 30 Mei 2022 | 08:22:50 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Bayarkan Insentif Bagi Ketua RT/ RW

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera membayarkan insentif bagi RT dan RW pada bulan April 2022 ini.

"Kita segera membayarkan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW di seluruh kelurahan untuk bulan empat ini," jelas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (27/5).

Jamil sudah memberi perintah BPKAD Kota Pekanbaru untuk segera mencairkan insentif bulan April 2022 bagi para Ketua RT dan Ketua RW. Apalagi sudah banyak yang mengeluhkan bahwa insentif Ketua RT dan Ketua RW belum cair.

Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah kota sudah membayarkan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW selama tiga bulan belakangan. Mereka membayarkan insentif untuk bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2022.

Pemko berupaya bisa mencairkan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW setiap dua bulan sekali. Ia mengingatkan agar nantinya insentif ini tidak tertunda karena bisa mendukung aktivitas para Ketua RT dan Ketua RW.

Dirinya menjelaskan bahwa pemerintah kota sudah menganggarkan insentif ini untuk 12 bulan di tahun ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kota berupaya mempertahankannya hingga bulan ke depan.(rtc)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan