MENU TUTUP

Lokasi Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Saat PPKM Level 2 di Pekanbaru

Senin, 13 Desember 2021 | 08:05:04 WIB
Lokasi Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Saat PPKM Level 2 di Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Masyarakat Kota Pekanbaru wajib sudah vaksin Covid-19 bila hendak mengakses pusat perbelanjaan dan pusat keramaian. Pemberlakuan kebijakan ini berlangsung hingga 23 Desember 2021 mendatang.

Kebijakan ini sesuai dengan poin dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait penerapan PPKM level 2 di Kota Pekanbaru. Sejumlah lokasi nantinya mengharuskan pengunjung terdata di aplikasi Peduli Lindungi.

Lokasi tersebut yakni pusat perbelanjaan dan bioskop. Begitu juga dengan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga wajib di pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan. Masyarakat yang hendak mendatangi lokasi seni, budaya dan sosial wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kebijakan serupa juga berlangsung di seluruh perkantoran. Mereka juga mesti menyiapkan aplikasi kode scan QR Peduli Lindungi di pintu masuk perkantoran.

"Penyelenggar ritel di depan mal memasang aplikasi peduli lindungi, agar bisa memonitor pengunjung yang sudah vaksin," jelas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada awak media.

Ia mengatakan, masyarakat di Kota Pekanbaru sudah mendapatkan suntik vaksin mencapai 86 persen. Capaian itu sudah melampaui target nasional yakni 70 persen. Ia menargetkan vaksinasi bagi masyarakat tuntas pada akhir tahun.

"Begitu juga bagi lansia yang masih kurang, vaksin juga bagi tamu dari luar Provinsi Riau. Maka dengan aplikasi ini kita tahu mereka sudah vaksin atau belum," ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga berlaku di pusat keramaian lainnya. Penerapan aplikasi ini tidak cuma bagi pengunjung pusat perbelanjaan saja.

Lebih lanjut dikatakannya, skrening pengunjung pusat perbelanjaan dan pusat keramaian tidak hanya fokus pada aplikasi peduli lindungi. Ia menyebut bahwa aplikasi lainnya juga bisa guna memastikan status vaksiansi masyarakat.

"Secara bertahap emua tempat pusat keramaian bakal menggunakan aplikasi peduli lindungi. Saat ini kita masih fokus dalam pelaksanaan PPKM level 2," pungkasnya.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan