MENU TUTUP

Jimly Asshiddiqie: Menurut UU Pemilu, Kalau Menteri Mau Ikut Pilpres Harus Mundur

Jumat, 17 Juni 2022 | 10:21:01 WIB
Jimly Asshiddiqie: Menurut UU Pemilu, Kalau Menteri Mau Ikut Pilpres Harus Mundur

GENTAONLINE.COM - Sejumlah ketua umum partai politik yang masuk dalam jajaran kabinet dan anggota kabinet yang memiliki niat untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang, harus bersiap mundur sebagai menteri.

Sebab, UU 17/2017 tentang Pemilu telah mengatur agar pejabat negara mundur jika hendak maju pilpres.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (17/6).

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan