MENU TUTUP

Pembeli Pertalite Wajib Daftar di Aplikasi Mulai Juli, Riau Berlaku September

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:28:05 WIB
Pembeli Pertalite Wajib Daftar di Aplikasi Mulai Juli, Riau Berlaku September

GENTAONLINE.COM - Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengimbau masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar agar melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id.

Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi makin tepat sasaran dan tepat kuota.

"Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang dan akan kita terapkan dalam uji coba awal di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Taufikurachman, Selasa 28 Juni 2022. 

Ia menyebut, direncanakan pendaftaran bagi konsumen Solar dan Pertalite secara Nasional termasuk di Provinsi Riau akan dilaksanakan pada awal September mendatang.

"Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi," jelasnya. 

Diungkapkannya, bagi pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. 

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

"Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna," tukasnya. 

Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Selain itu terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

"Pembayaran BBM Subsidi ini juga masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit/debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina," pungkasnya. (roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat