MENU TUTUP

KPU: Dokumen Persyaratan Partai Demokrat Lengkap

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:14:00 WIB
KPU: Dokumen Persyaratan Partai Demokrat Lengkap

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, partai Demokrat resmi menjadi peserta pemilu 2024. Hal tersebut setelah lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan dokumen persyaratan partai politik yang diberikan demokrat telah lengkap.

 

"KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dia mengungkapkan, tim KPU menghabiskan 58 menit untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Dia melanjutkan, KPU selanjutnya bakal melakukan verifikasi administrasi mulai Sabtu (6/8/2022), nanti.

"Jadi, dengan demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan," kata Idham.

Demokrat menjadi partai ke-12 yang telah mendaftar ke KPU. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan partai Bulan Bintang (PBB) Partai Reformasi, Partai Pandai, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda telah mendaftar lebih dulu.

KPU telah menyatakan kelengkapan dokumen persyaratan sembilan dari dari 12 partai yang telah mendaftar tersebut. Sedangkan tiga sisanya, yakni Partai Reformasi, Partai Pandai dan partai PRIMA yang belum melengkapi dokumen persyaratan dimaksud.

"Jadi totalnya ada sembilan partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dari 12 pendaftar ya," kata Idham.

Di saat yang bersamaan, KPU juga mengungkapkan saat ini ada 41 partai politik pemegang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai teranyar yang mengaktifkan sipol melalui surat permohonan adalah partai Masyumi.

"Jadi, total partai politik tingkat nasional pemegang akun sipol sebanyak 41 partai politik, untuk partai politik lokal Aceh belum ada ya, belum ada penambahan, yaitu masih ada delapan pemegang akun sipol," katanya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid