MENU TUTUP

KPU: Dokumen Persyaratan Partai Demokrat Lengkap

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:14:00 WIB
KPU: Dokumen Persyaratan Partai Demokrat Lengkap

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, partai Demokrat resmi menjadi peserta pemilu 2024. Hal tersebut setelah lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan dokumen persyaratan partai politik yang diberikan demokrat telah lengkap.

 

"KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dia mengungkapkan, tim KPU menghabiskan 58 menit untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Dia melanjutkan, KPU selanjutnya bakal melakukan verifikasi administrasi mulai Sabtu (6/8/2022), nanti.

"Jadi, dengan demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan," kata Idham.

Demokrat menjadi partai ke-12 yang telah mendaftar ke KPU. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan partai Bulan Bintang (PBB) Partai Reformasi, Partai Pandai, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda telah mendaftar lebih dulu.

KPU telah menyatakan kelengkapan dokumen persyaratan sembilan dari dari 12 partai yang telah mendaftar tersebut. Sedangkan tiga sisanya, yakni Partai Reformasi, Partai Pandai dan partai PRIMA yang belum melengkapi dokumen persyaratan dimaksud.

"Jadi totalnya ada sembilan partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dari 12 pendaftar ya," kata Idham.

Di saat yang bersamaan, KPU juga mengungkapkan saat ini ada 41 partai politik pemegang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai teranyar yang mengaktifkan sipol melalui surat permohonan adalah partai Masyumi.

"Jadi, total partai politik tingkat nasional pemegang akun sipol sebanyak 41 partai politik, untuk partai politik lokal Aceh belum ada ya, belum ada penambahan, yaitu masih ada delapan pemegang akun sipol," katanya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran