MENU TUTUP

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu dan tim Resmob melakukan pengungkapan TP Pertambangan Galian Batuan

Ahad, 14 Agustus 2022 | 12:45:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu dan tim Resmob melakukan pengungkapan TP Pertambangan Galian Batuan Barang Bukti Penangkapan Alat Berat.

Rokan Hulu. Gentaonline.com  Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Sat Reskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan pengungkapan perkara Tindak pidana 

Tersangka dikenakan Pasal yang  dipersangkakan ialah :Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Junto Pasal 55 KUHPidana

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara. Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 17.30 WIB di Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

Tersangka yang telah diamankan, SAMSURI alias SAM alias OPUNG bin SURATMIN (alm) 
TTL : Sergai (Prov. Sumatera Utara) / 24 Desember 1967. Umur : 55 tahun. Agama : islam. Pekerjaan : Petani. Alamat : RT 003 RW 004 Desa Payung Sekaki Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu

Kronologis dan  Kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 WIB. Personil Polres Rokan Hulu mendapat informasi bahwa ada nya pertambangan galian batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, selanjutnya Tim melakukan lidik usaha galian batuan ke Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu. 

Pada Sekira jam 17.00 WIB.Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya dilokasi galian batuan UD Berkah Jaya dan Tim melihat 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator sedang melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu, selanjutnya Tim mendatangi salah satu operator excavator yang mengaku bernama Sdr. RIAN SILALAHI dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah Sdr. SAMSURI alias OPUNG.P

Pada saat Tim mendatangi Sdr. SAMSURI dan menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan, Sdr. SAMSURI tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan. Selanjutnya Sdr. SAMSURI berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang telah diamankan:
1. 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu
2. 2 (dua) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Sumitomo
3. 4 (empat)buah buku tulis
4. 3 (tiga) blok Bon pembelian barang
5. Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000.
6. 1 (satu) kantong batuan.tutup ( Boiman sandy)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat