MENU TUTUP

Sambungan Berita Tami, Team Gentaonline.com Pegang Bukti-bukti.

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:56:49 WIB
Sambungan Berita Tami, Team Gentaonline.com Pegang Bukti-bukti. Foto Tami Chaniago

Kampar - Gentaonline.com

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga tersangka. Team gentaonline.com diberikan berkas yang berisi bukti - bukti terkait penangkapan Tami sebagai tersangka atas kasus Pengrusakan lahan bukan sebagai tersangka Mafia Tanah.

Berdasarkan Surat Keterangan dari buk Nurmaiyas tanggal 27 Februari 2019. Menyatakan bahwa benar saya pernah sewa alat Eskavator untuk kerja membersihkan lahan tanah saya di Jln. Bayangkara Dusun II RT 01/ RW 02 dari bapak Tami Chaniago tahun 2008 dengan pembayaran sebanyak Rp. 12.500.000, Selanjutnya Tahun 2014 untuk uang tebas sebanyak Rp. 5.500.000. 

Dari keterangan tersebut jelas kalau Tami Membersihkan lahan dengan dasar Surat Perintah dari buk Nurmaiyas selaku pemilik tanah. Dari data yang lain hasil BAP bapak Era Candra alias Candra Bin Martius tanggal 31 Juli 2017. Dalam BAP ini saudara Candra Selaku Saksi dalam Perkara : "Perusakan secara bersama-sama terhadap tanaman" yang terjadi Bulan Februari 2017. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/105/III/2017/SKPT/Riau, Tanggal 07 Maret 2017. 

Dari BAP tersebut Pertanyaan No. 4. Candra menjelaskan benar bahwa saya memiliki tanah jln. Bayangkara Dusun II Desa Rimbo Panjang. Dan dulu pernah bermasalah dengan pelapor Rusli Hardi. Dan Saat ini telah saya anggap selesai dengan terbitnya surat pembatalan penerbitan SKT dari Kepala Desa Rimbo Panjang pada tanggal 14 Desember 2016. Dimana surat SKT tersebut yang digunakan untuk menerbitkan surat ganti rugi An. Rusly Hardi. 

Selanjutnya pada pertanyaan poin ke 05. Saudara Candra membenarkan dia memiliki lahan seluas 2 Hektar dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: 

- Sertifikat An. Syafrida dengan nomor register: 05.05.17.1.00807, tanggal 29 Agustus 1998. Dengan Luas 5.000 M2.

- Sertifikat An. Nurmaiyas dengan nomer register : 05.05.17.1.00802, tanggal 28 Mei 1998 dengan luas lahan 15.000 M2. 

Dalam BAP tersebut pertanyaan no 06. Saudara Candra membenarkan telah membersihkan lahan tersebut sekitar bulan Februari 2017. Dan berlanjut dengan jawaban berikutnya no. 07 dijawab Candra dibersihkan oleh Sdr. Tamar dan Sdr. Tami dikarenakan mereka berdua lah yang diberikan kepercayaan untuk untuk merawat dan menjaga lahan milik orang tua saya tersebut, dan tanaman yang ada dilahan tersebut saya tidak mengetahui.

Dan penutup dari BAP tersebut saudara Candra membenarkan semua keterangan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang perlu saya tambahkan, serta dalam memberikan keterangan tersebut saya tidak ada dipaksa, dibujuk maupun dipengaruhi pihak lain atau pun pemeriksa. Tutup ( Buyung Rimbo )

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak