MENU TUTUP

Sambungan Berita Tami, Team Gentaonline.com Pegang Bukti-bukti.

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:56:49 WIB
Sambungan Berita Tami, Team Gentaonline.com Pegang Bukti-bukti. Foto Tami Chaniago

Kampar - Gentaonline.com

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga tersangka. Team gentaonline.com diberikan berkas yang berisi bukti - bukti terkait penangkapan Tami sebagai tersangka atas kasus Pengrusakan lahan bukan sebagai tersangka Mafia Tanah.

Berdasarkan Surat Keterangan dari buk Nurmaiyas tanggal 27 Februari 2019. Menyatakan bahwa benar saya pernah sewa alat Eskavator untuk kerja membersihkan lahan tanah saya di Jln. Bayangkara Dusun II RT 01/ RW 02 dari bapak Tami Chaniago tahun 2008 dengan pembayaran sebanyak Rp. 12.500.000, Selanjutnya Tahun 2014 untuk uang tebas sebanyak Rp. 5.500.000. 

Dari keterangan tersebut jelas kalau Tami Membersihkan lahan dengan dasar Surat Perintah dari buk Nurmaiyas selaku pemilik tanah. Dari data yang lain hasil BAP bapak Era Candra alias Candra Bin Martius tanggal 31 Juli 2017. Dalam BAP ini saudara Candra Selaku Saksi dalam Perkara : "Perusakan secara bersama-sama terhadap tanaman" yang terjadi Bulan Februari 2017. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/105/III/2017/SKPT/Riau, Tanggal 07 Maret 2017. 

Dari BAP tersebut Pertanyaan No. 4. Candra menjelaskan benar bahwa saya memiliki tanah jln. Bayangkara Dusun II Desa Rimbo Panjang. Dan dulu pernah bermasalah dengan pelapor Rusli Hardi. Dan Saat ini telah saya anggap selesai dengan terbitnya surat pembatalan penerbitan SKT dari Kepala Desa Rimbo Panjang pada tanggal 14 Desember 2016. Dimana surat SKT tersebut yang digunakan untuk menerbitkan surat ganti rugi An. Rusly Hardi. 

Selanjutnya pada pertanyaan poin ke 05. Saudara Candra membenarkan dia memiliki lahan seluas 2 Hektar dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: 

- Sertifikat An. Syafrida dengan nomor register: 05.05.17.1.00807, tanggal 29 Agustus 1998. Dengan Luas 5.000 M2.

- Sertifikat An. Nurmaiyas dengan nomer register : 05.05.17.1.00802, tanggal 28 Mei 1998 dengan luas lahan 15.000 M2. 

Dalam BAP tersebut pertanyaan no 06. Saudara Candra membenarkan telah membersihkan lahan tersebut sekitar bulan Februari 2017. Dan berlanjut dengan jawaban berikutnya no. 07 dijawab Candra dibersihkan oleh Sdr. Tamar dan Sdr. Tami dikarenakan mereka berdua lah yang diberikan kepercayaan untuk untuk merawat dan menjaga lahan milik orang tua saya tersebut, dan tanaman yang ada dilahan tersebut saya tidak mengetahui.

Dan penutup dari BAP tersebut saudara Candra membenarkan semua keterangan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang perlu saya tambahkan, serta dalam memberikan keterangan tersebut saya tidak ada dipaksa, dibujuk maupun dipengaruhi pihak lain atau pun pemeriksa. Tutup ( Buyung Rimbo )

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari