MENU TUTUP

Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan

Selasa, 07 April 2015 | 04:04:36 WIB
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Panitia angket telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar mekanis pengiriman RAPBD DKI Jakarta dan etika pimpinan. Bahkan, Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji menilai Basuki melanggar undang-undang.
 
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menegaskan, dengan bukti ini maka anggota legislatif sudah tidak memiliki toleransi. Sebab dalam undang-undang hanya mengatur untuk memberikan hukuman pencopotan jabatan, bukan teguran.
 
"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itu kan pemberhentian. Saya baca di undang-undang tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tegas Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
 
Menurutnya, tidak masuk akal jika Basuki atau akrab disapa Ahok hanya ditegur jika melakukan pelanggaran undang-undang. Bahkan dalam aturan tidak ada yang mencatatkan pemberian teguran kepada pemerintah daerah yang salah.
 
"Coba deh logikanya, kalau dalam undang-undang saya baca nggak ada teguran, yang ada pemberhentian," tutup Syarif.
 
Hak Menyatakan Pendapat
 
Anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menegaskan, dia sudah siap jika diberikan amanat untuk menjadi panitia khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat. Karena kini dirinya telah mengetahui apa-apa saja kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
 
"Tergantung nanti ketua fraksi kita menunjukkan saya atau enggak. Tapi saya siap terus. Saya sebagai panitia angket kan sudah tahu yang sudah disangkakan kepada Ahok," ungkap Prabowo.
 
Walaupun ingin melakukan pemakzulan terhadap Basuki, dia mengakui tidak dapat melakukannya sendiri. Sebab untuk dapat mengajukan HMP diperlukan 20 orang anggota dewan sepakat. Dan untuk mengesahkan hasil HMP diperlukan 2/3 anggota dewan sepakat.
 
"Intinya saya tidak bisa sendiri. Fraksi saya yang akan menentukan bagaimana," terangnya.
 
Prabowo menegaskan, hukuman teguran hanya dapat diberikan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok jika melakukan pelanggaran etika. Namun, jika kekeliruan yang dilakukan melanggar undang-undang maka harus dimakzulkan.
 
"Ya teguran itukan soal norma dan etika. Jadi teguran itu cuman bisa dikasih kalau pelanggaran etika saja. Tapi kalau undang-undang udah pasti makzul," tutupnya.
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat