MENU TUTUP

Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan

Selasa, 07 April 2015 | 04:04:36 WIB
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Panitia angket telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar mekanis pengiriman RAPBD DKI Jakarta dan etika pimpinan. Bahkan, Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji menilai Basuki melanggar undang-undang.
 
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menegaskan, dengan bukti ini maka anggota legislatif sudah tidak memiliki toleransi. Sebab dalam undang-undang hanya mengatur untuk memberikan hukuman pencopotan jabatan, bukan teguran.
 
"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itu kan pemberhentian. Saya baca di undang-undang tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tegas Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
 
Menurutnya, tidak masuk akal jika Basuki atau akrab disapa Ahok hanya ditegur jika melakukan pelanggaran undang-undang. Bahkan dalam aturan tidak ada yang mencatatkan pemberian teguran kepada pemerintah daerah yang salah.
 
"Coba deh logikanya, kalau dalam undang-undang saya baca nggak ada teguran, yang ada pemberhentian," tutup Syarif.
 
Hak Menyatakan Pendapat
 
Anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menegaskan, dia sudah siap jika diberikan amanat untuk menjadi panitia khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat. Karena kini dirinya telah mengetahui apa-apa saja kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
 
"Tergantung nanti ketua fraksi kita menunjukkan saya atau enggak. Tapi saya siap terus. Saya sebagai panitia angket kan sudah tahu yang sudah disangkakan kepada Ahok," ungkap Prabowo.
 
Walaupun ingin melakukan pemakzulan terhadap Basuki, dia mengakui tidak dapat melakukannya sendiri. Sebab untuk dapat mengajukan HMP diperlukan 20 orang anggota dewan sepakat. Dan untuk mengesahkan hasil HMP diperlukan 2/3 anggota dewan sepakat.
 
"Intinya saya tidak bisa sendiri. Fraksi saya yang akan menentukan bagaimana," terangnya.
 
Prabowo menegaskan, hukuman teguran hanya dapat diberikan kepada Basuki atau akrab disapa Ahok jika melakukan pelanggaran etika. Namun, jika kekeliruan yang dilakukan melanggar undang-undang maka harus dimakzulkan.
 
"Ya teguran itukan soal norma dan etika. Jadi teguran itu cuman bisa dikasih kalau pelanggaran etika saja. Tapi kalau undang-undang udah pasti makzul," tutupnya.
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran